Notification

×

Iklan

Iklan

Vouke Lontaan Ingatkan Anggota PWI Sulut Tidak Ikut UKW Lembaga Abal-Abal

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 23:20 WIB Last Updated 2022-08-27T15:33:03Z

Vouke Lontaan (Ketua PWI Sulut)


MANADO KOMENTAR-Sebagaimana disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat  Atal S Depari, semua Anggota PWI se-Indonesia tidak boleh mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) lewat lembaga penguji  yang tidak sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Ketua PWI Pusat Pak Atal S Depari sudah menegaskan bahwa hanya lembaga yang sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999  yang layak menggelar UKW, lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,”tegas Ketua PWI Sulawesi Utara Drs Vouke Lontaan mengutip pernyataan Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari di Manado, Sabtu (27/08/2022).




Lontaan berujar bahwa satu satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.


Lanjut ditegaskan Lontaan, pernyataan yang disampaikan sebelumnya oleh Ketua PWI Pusat Atal S Depari itu, menyusul adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan UKW, namun tidak sejalan dengan amanat UU No.40 Tahun 1999.



“Anggota PWI di Sulawesi Utara lebih dari 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,”tegas Lontaan didampingi Wakil Ketua Drs. Jimmy Senduk dan Sekretaris Merson Simbolon.



Dia lalu mengingatkan semua anggota PWI di Sulawesi Utara agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.



“Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan,”ungkap Lontaan.


Menurutnya, Peraturan Dewan Pers ini adalah tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 


Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).



Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan UKW yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.


“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” tegasnya.



Uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahuan (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.


Vouke panggilan akrabnya, lalu menuding bahwa ada yang melaksanakan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik.


Jose


×
Berita Terbaru Update