Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Minsel Melakukan RESTORATIVE JUSTICE Pada DuaTersangka Yang Berbeda

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:39 WIB Last Updated 2022-07-21T07:50:28Z


AMURANG KOMENTAR - Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan
dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku.
Kejaksaan Negeri Minsel lewat Restorative Justice.
dua tersangka kasus Tindak Pidana Penganiayaan di dua lokasi berbeda di kabupaten Minsel di bebaskan.Rabu (20/07/2022).

Tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 23.30 WITA di Kel. Ranomea Lingk. V Kec. Amurag Timur Kab. Minahasa Selatan, kejadian tersebut dialami oleh Korban Joko Vakhri Lakoro dan dilakukan oleh Tersangka Sirco Sondakh, serta Tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana) yang terjadi pada Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyongpante, Kecamatan Sinonsayang, Kab. Minahasa Selatan, kejadian tersebut dialami oleh Korban Steven
Masambe dan dilakukan oleh Tersangka Marsel Daleru.

Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan telah dilaksanakan pertemuan antara Korban Joko Vakhri Lakoro, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Lurah Amurang Timur, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Penyidik Polsek Amurang Kab. Minahasa Selatan untuk dilakukan upaya perdamaian antara Korban dan Tersangka, dalam pertemuan tersebut Korban Joko Vachri Lakoro memaafkan perbuatan Tersangka Sirco  Sondakh dan meminta penghentian perkara yang sedang dijalani oleh tersangka.
Setelah kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, S.H., M.Hum, Kasi Pidum Wiwin B. Tui, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Erika, S.H. dan Andika Esra Awoah, S.H. dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan Korban.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 dilakukan ekspose secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas perkara tersangka Sirco Sondakh dan tersangka Marchel  Daleru untuk dilakukan RJ (Restorative Justice).

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
Tersangka Baru pertama Kali melakukan Tindak Pidana;
Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumaha melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H. memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Hasil Ekspose tersebut, kedua tersangka bebas tanpa syarat, setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H. melalui ekspose secara virtual,"ucap Budi Hartono. (Dotu)

×
Berita Terbaru Update