MANADO KOMENTAR - Selasa 31/5. 2022 Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri manado telah memutuskan perkara atas nama terdakwa Ludi Achmad Fauzi, S.Pi, melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang no. 31 Tahun 1999 Yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Edy Birton SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, SH MH.
Ini Penyampaian..
Adapun amar putusan Tindak Pidana Korupsi tersebut yaitu mengadili :
Menyatakan Terdakwa Ludi Achmad Fauzi.S.Pi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dakwaan Primair;
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ludi Achmad Fauzi, S.Pi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,
Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijahtuhkan
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,
Menetapkan barang bukti berupa,
278 (dua ratus tujuh puluh delapan) surat dan dokumen dan 2 (dua) sertifikat tanah yang terdiri dari: Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Etti Rompis nomor 572 dan tanah dengan luas 12.577 M2 (dua belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di kelurahan aertembaga dua kecamatan aertembaga kota bitung,
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Etti Rompis nomor 573 dan Tanah dengan luas 12.515 M2 (dua belas ribu lima ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan aertembaga kota bitung. (tercantum dalam amarputusan); digunakan dalam perkara Etty Rompis dan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Ludi Achmad S.Pi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan. terhadap putusan tersebut baik Jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
*Jovan*