Notification

×

Iklan

Iklan

Melalui Restorative Justice Kejaksaan Minsel Bebaskan Tersangka Pengancaman

Selasa, 07 Juni 2022 | 10:26 WIB Last Updated 2022-06-07T02:26:54Z

 


AMURANG KOMENTAR - Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menghentikan penuntutan dan membebaskan JM tersangka kasus pengancaman terhadap Rommy Posumah, melalui Restorative Justice, Senin (6/6). Tersangka Jenni awalnya diancam Pidana, Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.


Perkara Restorative Justice tersebut telah dilakukan Ekspose Perkara oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu SH, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar SH, MH, Koordinator pada Kejati Sulut, Kepala Seksi Oharda Cherdjariah SH, MH, Kasi TPUL dan Kamnegtibum dan Kepala Kejaksaan Negeri Minsel Budi Hartono SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wiwin B. Tui SH, serta Andika E. Awoah SH selaku Penuntut Umum secara Virtual.


Ekspose Perkara yang dilakukan secara Virtual, juga dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH, MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.


Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen Aldy SvH SH, MH mengatakan bahwa keputusan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan karena sudah adanya perdamaian.

“Sudah ada perdamaian pada Senin, 30 Mei 2022. Korban Rommy sudah memaafkan perbuatan dan kesalahan tersangka JM dengan ikhlas. Juga tersangka JM telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” kata Aldy.


Kejaksaan menggunakan hak opportunitas menurut Aldy untuk tidak melakukan penuntutan melalui Pengadilan.

“Kejaksaan menggunakan instrumen mediasi penal Restorative Justice dalam mengedepankan penegakan hukum yang bermanfaat, sehingga perkara pidana Jenni dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar Aldy.


Untuk diinformasikan, kejadian pengancaman oleh tersangka terjadi dua kali, yakni tanggal 19 September 2021 dan 10 November 2021. Tersangka JM yang sakit hati karena merasa difitnah korban, sempat mencoba menusuk korban dengan parutan kelapa dan mengancam dengan menggunakan Parang akan membunuh korban.   (Dotu)


×
Berita Terbaru Update