Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Sulut Johny Panambunan, Gelar Sosper Di-Sabilitas Dan Bantuan Hukum, Di-Desa Wori Minahasa Utara

Jumat, 27 Mei 2022 | 21:52 WIB Last Updated 2022-05-27T14:47:34Z

 



MANADO KOMENTAR - Anggota DPRD Sulawesi Utara Johny Panambunan, menggelar kegiatan sosialisasi dua peraturan daerah(perda) tahun 2022 kepada masyarakat di-desa wori kecamatan wori kabupaten minahasa utara Jumat 27/5.


Dua peraturan daerah yang disosialisasi  antara lain perda nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.


Dalam sosialisasi ini dihadiri seorang ahli hukum, yang juga dosen fakultas hukum unsrat manado, Eugenius Paransi SH MH, yang dalam sosper kali ini ikut menjelaskan terkait kehadiran dua perda bagi masyarakat, kegiatan ini di hadiri warga masyarakat di desa wori, diantaranya tokoh agama, pemuda dan masyarakat.


Di-ketahui pula, dua perda tersebut disetujui  pemerintah pusat, selanjutnya telah ditetapkan DPRD bersama Pemerintah daerah provinsi sulut, dalam sidang paripurna DPRD Sulut belum lama ini.


Sementara itu usai sosialisasi perda(sosper) anggota DPRD Johny Panambunan menyampaikan kepada awak media. Ini ungkapannya..


Peraturan daerah perlindungan, pemberdayaan dan penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum bagi warga miskin diberikan dan disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah membuat perda.


" Pemerintah provinsi Sulut, akan melaksanakan perda tersebut setelah ada data-data dari masyarakat mengenai disabilitas didaerah tersebut seperti di wilayah wori ini kemudian melaporkan ke dinas sosial supaya diberikan bantuan kepada kaum disabilitas, seperti tuna netra, tuna bisu, lumpuh, dsbnya." Ujar Panambunan.


Selain itu, menurut politisi partai nasdem kaum disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya yang normal, dalam hal mendapatkan pekerjaan.


" Mereka bisa bekerja seperti di daerah wori ini kalau ada pembangunan jalan kaum disabilitas bisa dilibatkan dalam pekerjaan, begitu lokasi area kantor bisa dipekerjakan sesuai dengan keahlian mereka. ." tuturnya.


Di-bagian lain, perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di sosialisasi ke masyarakat dengan begitu warga miskin disulut bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah." Ini sudah disediakan tim bantuan hukum/ pengacara oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis."jelasnya 


*Jovan*






×
Berita Terbaru Update