Notification

×

Iklan

Iklan

Besok, Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran Polres Bitung Beri Dispensasi

Minggu, 08 Mei 2022 | 10:41 WIB Last Updated 2022-05-08T05:47:15Z

 


BITUNG KOMENTAR-Setelah sempat ditutup, layanan SIM (Surat Izin Mengemudi), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)kembali dibuka Polres Bitung.


Diketahui sebelumnya, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM memang diliburkan selama hari raya idulfitri pada 1 hingga 8 Mei.


Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi,SIK, mengatakan masyarakat khususnya kota Bitung yang masa berlaku SIMnya telah habis saat pelayanan diliburkan bisa melakukan perpanjangan, atau pegurusan pembuatan SIM, SKCK dan Samsat pada esok hari.


"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal 29 april - 08 mei 2022 dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 09 - 17 Mei dengan mekanisme perpanjangan. Kemudian masa berlaku SIMnya sudah kadaluarsa dan tidak melakukan perpanjangan sebelum tangga 17 mei 2022 akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," ujar Kasat Lantas Polres Bitung, Minggu (8/5/2022).


Lanjut Kasat, ada kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di waktu-waktu tersebut agar kembali membuat atau memperpanjang SIM mereka saat pelayanan kembali dibuka.


"Untuk pelayanan esok, jam buka sama pelayanan biasa. Meskipun pelayanan buka, tetapi prokes tetap diterapkan," tutup Awaludin Puhi.



×
Berita Terbaru Update