Notification

×

Iklan

Iklan

Anggaran KEK Pariwisata Likupang Belum Tersedia, Jems Tuuk, Ini Yang Menjadi Kendala

Rabu, 18 Mei 2022 | 01:20 WIB Last Updated 2022-05-18T00:28:25Z

 


MANADO KOMENTAR - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Jems Julius Tuuk angkat bicara terkait penetapan sulut sebagai salah satu dari delapan daerah diIndonesia yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah pengembangan pembangunan kawasan pariwisata super prioritas di Indonesia.


Hal tersebut diungkapkan Jems Julius Tuuk kepada sejumlah awak media usai RDP, pembahasan ranperda oleh Bapemperda selasa, 17/5 diruang komisi 1 DPRD Sulut 


"Kalau sulawesi utara di tunjuk  pemerintah pusat sebagai daerah super prioritas berarti kita harus membangun wilayah ini dengan baik dan cepat, namun  yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah ditunjang dengan ketersediaan anggaran, atau anggarannya dari mana, karena pembangunan pariwisata Likupang telah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus(KEK) pariwisata, yang ditopang bersamaan dengan lima daerah lainnya diantarahnya, minut, bitung, manado,Tomohon, dan Minahasa, dirinya memastikan pansus sementara susun rencana induk pariwisata daerah sulut. " Ungkap ketua pansus Bapemperda, JJ Tuuk.


Meski demikian Tuuk, mengatakan ranperda pariwisata KEK Likupang dipastikan bulan Juni sudah selesai."Ini menjadi hadiah untuk perayaan 17 agustus dan ini sudah  diperdakan." Jelas Tuuk.


Di-sisi lain, Tuuk ikut menyoroti status tanah HGU yang dikuasai pihak PT PN 14


"Ini kita belum mendapat data dari bagian hukum Pemprov Sulut secara detil, tetapi saya baru dengar dari dinas pariwisata dan Bappeda sulut, bahwa tanah yang luasnya 1450 hektar adalah tanah eks HGU PT PN 14, dimana masa kontraknya berakhir tahun 2015 dan tidak diperpanjang. 


"Oleh pemerintah daerah dan DPRD menyepakati bahwa lahan seluas 1450 hektar tersebut, akan dijadikan lahan pembangunan pariwisata super prioritas di Likupang, namun tanah tersebut belakangan digugat hukum oleh PT PN 14 yang mengaku tanah tersebut adalah aset PT PN ." tutur politisi PDI.P Jems Tuuk.


Namun begitu, saya memang tak memiliki dokumen resmi, atau info dari bagian hukum, akan tetapi andai benar tanah tersebut tetap diklaim pihak PT PN, maka PT PN melanggar hukum." Dan saya mengusulkan kepada gubernur Sulut untuk duduki saja tanah tersebut, mengapa karena menurut undang-undang agraria nomor 5 tahun 1960 tak perlu meminta ijin kementrian agraria. " tegasnya 


*Jovan*

×
Berita Terbaru Update