Notification

×

Iklan

Iklan

Komplotan Pencuri Mesin Traktor, Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu

Senin, 18 April 2022 | 22:00 WIB Last Updated 2022-04-19T15:56:16Z


KOTAMOBAGU KOMENTAR-Komplotan pencuri mesin traktor yang terdiri dari tiga pria yang beraksi di Wilayah Bolmong, ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu.


Ketiga pelaku masing-masing berinisial AB (29), IB (16), dan RB (22). Ketiganya warga Lolayan, Bolaang Mongondow.


Pengungkapan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk di Polres Kotamobagu dan Polsek jajaran. Komplotan tersebut terlupakan sekitar Maret dan April 2022 ini.


Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana, mengatakan, komplotan tersebut beraksi pada malam hari dengan sasaran traktor yang ditinggalkan pemiliknya di sawah.


“Para pelaku menyewa kendaraan lalu pada malam harinya beraksi dengan melepaskan mesin dari rangka traktor, selanjutnya diangkut menggunakan sewaan tersebut,” jelasnya, Sabtu (16/4), Disertakan Kasatreskrim AKP Batara Indra Aditya.


Dalam hal tersebut, petugas turut berpartisipasi dalam tujuh unit mesin traktor. Kasi Humas menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku dan barang bukti lain.


“Ketiga pelaku beserta barang buktinya sudah ada di Mapolres. Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 sub pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas Kasi Humas.


dotu


×
Berita Terbaru Update