Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Minsel Melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Pada Tersangka Josua Dumat

Selasa, 26 April 2022 | 21:52 WIB Last Updated 2022-04-26T13:52:03Z

 

 



AMURANG KOMENTAR - Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono S.H., M.Hum telah melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka JOSUA DUMAT Alias DEDE, yang melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.Selasa (26/04/2022). pukul 10.00 WITA.


Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan Ekspose Perkara oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triyanti, S.H., M.H, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edi Birton, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Seksi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi Kamnegtibum dan TPUL, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, S.H., M.Hum didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wiwin B. Tui, S.H, Kasubsi Penuntutan Erika, S.H selaku Penuntut Umum serta Jaksa Fungsional Andika Awoah, S.H. secara virtual. 


Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice diberikan karena adanya perdamaian yang dilakukan pada hari Senin 18 April 2022 dimana pihak Korban ANDRIAN BATAHA memaafkan perbuatan dan kesalahan tersangka dengan ikhlas dan lapang dada. Korban dalam hal ini juga masih ada hubungan keluarga dengan pihak tersangka. Tersangka meminta maaf atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas dan tidak layak kepada korban. 

Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice dimana di dalam UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 telah diatur secara tegas mengenai kewenangan Kejaksaan dalam mediasi penal sebagai landasan restorative justice. Kejaksaan RI tidak menolerir perbuatan jahat tetapi ada treatment yang lebih arif dan adil dalam proses penegakan hukum. Semua perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan restorative justice telah terpenuhi unsur pidananya. Kejaksaan menggunakan hak opportunitas untuk tidak mengajukan penuntutan melalui pengadilan namun menggunakan instrumen mediasi penal retorative justice dalam mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat, sehingga perkara pidana atas nama tersangka JOSUA DUMAT alias DEDE dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekitar jam 21.00 WITA bertempat di Desa Boyongpante Dua Jaga III Kec. Sinonsayang, berawal ketika saksi korban bersama dengan temannya selesai minum minuman keras dirumah JENDRA BATAHA, kemudian saksi korban bersama dengan temannya yang bernama MARSEL MANGGALASE hendak pulang ke rumah, namun ketika melintas di depan rumah kakak tersangka, saksi korban mengajak temannya MARSEL MANGGALASE untuk mampir ke Rumah tersebut. Karena melihat tersangka JOSUA DUMAT alias DEDE sedang duduk diteras rumah kakak tersangka bersama teman tersangka yang juga sedang minum minuman keras. Kemudian saksi korban dan tersangka terlibat pembicaraan yang akhirnya saksi korban mengajak tersangka untuk minum minuman keras dirumah JENDRA BATAHA dan disetujui oleh tersangka. Namun dalam perjalanan ke arah rumah JENDRA BATAHA tersangka berbalik arah kembali ke rumah kakaknya, sehingga korban memaksa tersangka untuk tetap menuju rumah JENDRA BATAHA untuk minum minuman keras disitu, namun tersangka yang dalam keadaan mabuk berat tiba-tiba mendorong saksi korban sehingga saksi korban yang juga dalam keadaan mabuk berat membalas mendorong tersangka hingga terjatuh, kemudian tersangka berdiri dan memukul saksi korban menggunakan sebuah balok yang ada disitu dan mengenai bagian wajah saksi korban.


Hasil Ekspose tersebut, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triyanti, S.H., M.H atas nama Jaksa Agung dan JAM Pidum memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Bahwa Perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Selanjutnya Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Dotu)


×
Berita Terbaru Update