Notification

×

Iklan

Iklan

Hadiri Launching Rumah Restorative Secara Virtual. FDW : Mari Menjaga Keamanan Bersama Hindari Konflik Hukum dan Perselisihan

Selasa, 12 April 2022 | 17:40 WIB Last Updated 2022-04-13T01:44:57Z


 


AMURANG KOMENTAR - Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar (FDW) bersama Kajari Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bapak Budi Hartono, S.H menghadiri launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung secara Virtual pada Selasa (12/04/2022) di Aula kantor Hukum Tua Desa Lopana Satu.


Peresmian Rumah,Kampung  Restorative Justice tersebut oleh Kepala Kejaksaan tinggi sulawesi utara Edy Birton, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH untuk Kota Manado dan secara Virtual untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minut dan Kabupaten Kepulauan Talaud.




Dalam Interaksi Kepala Kejaksaan tinggi sulawesi utara Edy Birton, SH MH dan Bupati Minahasa Selatan,Franky Donny Wongkar, SH memgapresiasi adanya peluncuran Rumah, Kampung Restorative Justice. 


Dengan adanya rumah restorative justice semua berharap dapat menciptakan kenyamanan, keamanan serta keharmonisan di lingkungan masyarakat.


"Kenyamanan di masyarakat, untuk menjaga keamanan bersama Hindari konflik hukum dan perselisihan karna tidak ada Permasalahan yang tidak bisa dibicarakan."Kata Bupati Wongkar.


Budi Hartono, S.H mengatakan

Rumah restorative justice tersebut akan mengedepankan penyelesaian masalah dengan kedamaian bukan pidana sehingga diharapkan mampu memulihkan kembali kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat.

"Dengan menghadirkan jaksa di tengah masyarakat mampu menyerap aspirasi masyarakat dan saya berharap dapat dijadikan rumah dimana untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat."ujar Hartono.


Ditambakanya berdasarkan Peraturan jaksa Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan tidak berulang atau Residivis

Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun."ujar Budi Hartono. 


Turut hadir Bupati Minahasa Selatan, Frangky Donny Wongkar SH,Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bapak Budi Hartono, S.H Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja.Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd,Kaban Kesbangpol Sam Slat, camat Amurang Timur Vekky Sagay,hukum tua Lopana Satu Grace Kandoli SE ,ketua PWI Minsel Mouren Winerungan.(Dotu)


×
Berita Terbaru Update