Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Lelaki Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Gabungan Tim Opsnal 3 dan Resmob Polresta Manado

Selasa, 19 April 2022 | 23:49 WIB Last Updated 2022-04-19T15:49:32Z


MANADO KOMENTAR-Gabungan Tim Opsnal 3 dan Unit Resmob Polresta Manado mengamankan dua pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (18/4/2022) sore.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial BS (19) dan RM (22), keduanya warga Malalayang, Manado. Sedangkan korbannya perempuan berumur 14 tahun,” ujarnya.


Kombes Pol Sirait dijelaskan, kejadiannya pada 19 Maret 2022. Awalnya terduga pelaku pelaku di seputaran Kombos, kemudian membawanya ke salah satu rumah terduga pelaku di wilayah Aer Terang.


"Setelah memastikan, salah satu pelaku pelaku membawa korban ke dalam kamar lalu menyetubuhinya," jelasnya.


Beberapa jam kemudian, terduga pelaku lainnya masuk ke kamar dan melakukan perbuatan serupa.


Sementara itu orang tua korban yang melukai atas perbuatan kedua pelaku pelaku, kemudian melapor di SPKT Polresta Manado.


Laporan direspons tim gabungan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda di wilayah Manado.


"Kedua terduga pelaku sudah di Mapolresta Manado untuk melanjutkan lebih lanjut," tutup Kombes Pol Sirait.

Johny


×
Berita Terbaru Update