Notification

×

Iklan

Iklan

Wabup PYR Sampaikan Garis Besar LKPJ 2021 Di Sidang Paripurna DPRD Minsel

Kamis, 24 Maret 2022 | 08:23 WIB Last Updated 2022-03-24T00:26:56Z





AMURANG KOMENTAR -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Minsel, Senin (21/03/2022).


Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N. Lumowa didampingi Wakil Ketua Paulman Stevanus Runtuwene dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Selatan, Petra Yani Rembang (PYR) saat membacakan sambutan Bupati, memaparkan garis besar LKP tahun anggaran 2021. LKPJ ini merupakan progress report terhadap pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang dicapai selama tahun anggaran 2021.


“LKPJ ini dibuat sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan demi kemajuan Kabupaten Minahasa Selatan,” ucap Wabup PYR.


Wabup PYR juga berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini dalam rangka melaksanakan berbagai program pembangunan bagi kemajuan serta kesejahteraan seluruh masyarakat terkait pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan yang merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dengan DPRD, yang didukung penuh oleh segenap unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan seluruh elemen masyarakat Minahasa Selatan. Dan atas dukungan segenap unsur forkopimda, stakeholder dan seluruh komponen masyarakat yang telah bekerja sama bahu membahu, berpartisipasi dalam mendukung keberhasilan pembangunan di daerah."kata PYR.


Lanjut,terkait penyampaian pokok-pokok pikiran, DPRD Kabupaten Minahasa Selatan memiliki peran yang vital dalam pelaksanaan pembangunan. Pokok-pokok pikiran DPRD ini tentunya akan dapat memperkaya informasi, pemahaman dan cara berpikir kita, sehingga diharapkan nantinya akan benar-benar mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang ada dalam berbagai bidang, tingkatan, maupun antar wilayah guna mempercepat akselerasi pembangunan daerah.


“Tentu selaku eksekutif, akan selalu terbuka terhadap berbagai saran, masukan dan pemikiran, teristimewa dalam pelaksanaan tugas DPRD sebagai wakil rakyat yang menyuarakan aspirasi masyarakat. Kita sungguh memahami dan menyadari, bahwa ada beragam aspirasi masyarakat yang belum terwujud, namun dalam keterbatasan, kita harus mampu memilih dan memilah, mana yang menjadi keinginan dan mana yang menjadi kebutuhan, dengan tetap berkomitmen bahwa apa yang kita buat adalah demi kemajuan dan peningkatan taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan yang kita cintai,”ungkap Rembang.


Ditambakanya kiranya sinergitas dan komitmen ini dapat terus kita segar-mantapkan agar penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan keterlanjutan pembangunan dapat terlaksana secara optimal.

Kiranya pimpinan DPRD yang terhormat dapat berkenan mengagendakan pembahasan terhadap LKPJ ini sesuai mekanisme yang berlaku, demi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masa yang akan datang dan semoga setiap upaya dan kerja keras kita senantiasa mendapat tuntunan dan penyertaan tuhan yang maha kuasa, untuk bersama-sama membangun Kabupaten Minahasa Selatan yang maju berkepribadian dan sejahtera,”ujar Wabup.


Adapun kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut :


Anggaran pendapatan Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2021 setelah perubahan sebesar 940 miliar 840 juta 805 ribu 907 rupiah dan terealisasi sebesar 918 miliar 498 juta 434 ribu 1 rupiah atau 97 koma 63 persen.


Anggaran belanja Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2021 setelah perubahan sebesar 954 miliar 256 juta 127 ribu 861 rupiah dan terealisasi sebesar 890 miliar 362 juta 417 ribu 996 rupiah atau 93 koma 30 persen.


Pembiayaan daerah tahun 2021. Untuk penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi sebesar 13 miliar 415 juta 321 ribu 954 rupiah dan terealisasi sebesar 100 persen.


Selanjutnya, dilihat dari pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan pilihan, pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan, pelaksanaan fungsi pendukung urusan pemerintahan, dan tugas pembantuan maka

Dapat disimpulkan sebagai berikut :


Pada pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di tahun 2021 terdapat 28 program dan 58 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar 475 miliar 439 juta 617 ribu 674 rupiah dan terealisasi sebesar 446 miliar 223 juta 247 ribu 759 rupiah atau 93 koma 86persen;


Pada pelaksanaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdapat 32 program dan 73 kegiatan di tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar 51 miliar 790 juta 17 ribu 493 rupiah dan terealisasi sebesar 48 miliar 565 juta 766 ribu 701 rupiah atau 93 koma 74 persen;


Pada pelaksanaan urusan pilihan terdapat 16 program dan 25 kegiatan di tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar 31 miliar 720 juta 822 ribu 596 rupiah dan terealisasi sebesar 30 miliar 977 juta 498 ribu 942 rupiah atau 97 koma 34 persen;


Pada pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan terdapat 21 program dan 70 kegiatan di tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar 431 miliar 668 juta 542 ribu 638 rupiah dan terealisasi sebesar 424 miliar 428 juta 60 ribu 825 rupiah atau 98 koma 32 persen;


Untuk pelaksanaan fungsi pendukung urusan pemerintahan terdapat 3 program dan 7 kegiatan di tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar 34 miliar 772 juta 332 ribu 239 rupiah dan terealisasi sebesar 34 miliar 233 juta 638 ribu 370 rupiah atau 98 koma 45 persen;


Untuk tugas pembantuan yang terdapat 1 program dan 1 kegiatan di tahun 2021 dengan anggaran sebesar 138 miliar 512 juta 627 ribu rupiah dan terealisasi sebesar 138 miliar 429 juta 903 ribu 834 rupiah atau 99 koma 94 persen.(Dotu)


×
Berita Terbaru Update