Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Res Narkoba Polresta Manado Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 6.501 Butir Thryhexypenidil

Jumat, 11 Maret 2022 | 01:54 WIB Last Updated 2022-03-10T17:55:15Z



MANADO KOMENTAR-Tim Reserse Narkoba Polresta Manado yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK dalam sehari berhasil mengamankan 2 (Dua) terduga pelaku pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl didua tempat yang berbeda. (Kamis/10/3/2022).


Lelaki KP alias Eping (25) warga Singkil II Kecamatan Singkil diamankan setelah Tim Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekira pukul 10.00 Wita (Kamis/10/3/2022). Seketika itu juga Tim langsung bergerak cepat ke TKP di Kelurahan Singkil II Lingkungan III Kota Manado. Eping diamankan beserta barang bukti 501 (lima ratus satu) butir Thryhexypenidyl yang tersimpan didalam kotak jam.


Dan terduga pelaku pengedar Thryhexypenidyl yang berinisial YRO (24) warga Wangurer Lingkungan IV Kecamatan Madidir Kota Bitung juga diamankan setelah Tim mendapat laporan dari masyarakat sekira pukul 10.00 Wita (Kamis/10/3/2022) bahwa ada pengiriman obat keras jenis Thryhexypenidyl lewat sicepat ekspres tanpa ijin edar. Tim langsung mendatangi gudang pengiriman sicepat ekspres guna melakukan kordinasi. Sekira pukul 16.00 Wita Tim Res Narkoba langsung bergerak cepat ke Malalayang I Barat Lingkungan IV tepatnya dikosan Andante. Ditempat itu Tim melakukan penangkapan terhadap YRO dan mendapati barang bukti 6.000 (enam ribu) butir Thryhexypenidyl didapur umum yang sudah terbungkus rapi.


Saat dikonfirmasi Kasat Res. Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK membenarkan kejadian tersebut. " Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Manado, diinterogasi lebih lanjut guna dilakukan pengembangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"ucap Kasat.


Nina Rumondor

×
Berita Terbaru Update