Notification

×

Iklan

Iklan

RUMAGIT : Penerima Bansos di Kecamatan Amurang Wajib Divaksin

Rabu, 09 Maret 2022 | 05:19 WIB Last Updated 2022-04-19T16:45:05Z

 





AMURANG KOMENTAR - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lewat PT. Pos Indonesia. Untuk masyarakat penerima Bansos BPNT di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dilaksanakan di Kantor kelurahan Buyungon selasa (8/02/2022).



Dari jam 09.00 WITA, masyarakat dari enam kelurahan dan dua desa yang ada di Kecamatan Amurang, mulai memadati kantor Lurah Buyungon.

Kepala Kelurahan Buyungon kecamatan Amurang,Denny Ulaan Ssos, mengatakan kepada warga bahwa untuk penerimaan kali ini wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Kalau ada masyarakat yang belum divaksin, silahkan langsung di vaksin di tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah Kecamatan yang berkerja sama dengan Puskesmas Amurang,"ujar Lurah Ulaan.


Ditemui Media ini Camat Amurang mengatakan Seluruh masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kecamatan Amurang Minahasa Selatan  (Minsel),wajib divaksin Corona Virus Disease (Covid-19). Hal ini ditegaskan Kepala Kecamatan Amurang Rommy F Rumagit, S.Sos.   Menurut dia, aturan jika penerima Bansos wajib divaksin, sudah jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Joko Widodo (Jokowi), 9 Februari lalu."Dijelaskannya.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, juga menyebutkan tentang sanksi bagi siapapun yang menolak divaksin."ujar Rumagit.

Merlin warga kelurahan Bitung penerima kepada wartawan mengatakan dirinya divaksin dahulu baru menerima Bansos.

"Saya mengikuti petunjuk dari pemerintah untuk melakukan vaksinasi sebelum menerima Bansos, untuk vaksin kali ini sudah vaksin yang ketiga,"kata Merlin.(Dotu)




×
Berita Terbaru Update