Notification

×

Iklan

Iklan

MM-HH Tindak Lanjuti Surat Edaran Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 09 Maret 2022 | 09:02 WIB Last Updated 2022-03-09T01:02:54Z

BITUNG KOMENTAR-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua satuan tugas penanganan covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos , MM  mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) .


Edaran di keluarkan  tanggal 8 maret 2022 dan dengan  berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran satuan tugas penanganan covid-19 nomor 22 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sementara ruang lingkup dari surat edaran ini adalah, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (ppdn) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.


Terkait ini ,Pemerintah Kota Bitung dalam kesimpulanya terkait dengan edaran  nomor  11 tahun 2022 ini adalah, setiap ppdn wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, Rapid test PSR  dan Rapit test antigen tidak di berlakukan bagi ppdn yang sudah menerima vaksin lengkap (minimal vaksin dosis 1 dan 2).


Sedangkan  ppdn yang baru menerima vaksin dosis 1 atau yang tidak dapat menerima vaksin ke 2 (komorbid) wajib menunjukan hasil negatif rapit test pcr dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam serta surat keterangan tidak dapat menerima vaksin sebagai persyaratan perjalanan.


Selain itu,  dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19, ppdn dengan usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.



×
Berita Terbaru Update