Notification

×

Iklan

Iklan

JUWITA SUMILAT(Pemohon) Minta Pengacara ROLLY TOREH Cs, Perjuangkan Keadilan Sesuai Hukum Yang Berlaku

Rabu, 09 Maret 2022 | 00:04 WIB Last Updated 2022-03-09T06:03:45Z

 



MANADO KOMENTAR - Pengacara Ŕolly Toreh SH bersama rekan pengacara Roy Liow SH bersama-sama Posko Perjuangan Rakyat(POSPERA) kota manado, LBH Pro Eklesia dan LP-KPK sulut melakukan pendampingan bantuan hukum terhadap pemohon keadilan ibu Juwita Sumilat hari ini selasa 8/3.


Dalam keterangan pers, pengacara Rolly Toreh yang turut didampingi tim pengacara kepada awak media mengatakan, kami pengacara atau pemberi bantuan hukum kepada pemohon ibu juwita sumilat dan telah melakukan langkah hukum dengan mendatangi kantor unit pelaksana tugas(Plt) Pemberdayaan Perempuan dan Anak(PPA) pemerintah provinsi sulawesi utara, pada pukul 2.30 siang.


"Dikantor pemberdayaan perempuan dan anak pemprov sulut kami sudah melakukan pencatatan admnistrasi dan sudah mendengar pengaduan dari ibu juwita, kemudian dalam jangka waktu tidak terlalu lama akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap ke tiga anak dan ibu juwita" ungkap pengacara Rolly Toŕeh ķepada awak media dikantor polda Sulut.


Lanjut, Toreh mengungkapkan kami akan gross cek dan balik ke Kementrian Agama paling lama seminggu atas langkah-langkah dari terlapor suami dari ibu juwita terkait keputusan yang diambil kantor urusan agama kecamatan atingola kabupaten gorontalo utara menerima permohonan terlapor untuk menikah secara islam.


"Dikementrian agama nanti Kami akan tracking pengurusan admnistrasi disana, karena dari sisi ibu juwita sendiri dapat membatalkan pernikahan dari terlapor, lanjut pengakuan ibu juwita bersama suaminya dumran duma sudah menikah pada tanggal 9 desember 2018 digereja KGPM Tonsewer tetapi anehnya ternyata pada tanggal 19 februari 2022 suami ibu juwita telah  menkah secara islam diatingola dengan istri yang baru, dan meninggalkan ibu juwita sendiri sebagai istri  dan ke tiga anak yang pertama berusia 9 tahun, kedua berusia 7 tahun dan ke tiga berusia delapan bulan. "tegas pengacara Rolly Toreh


Dia juga telah melapor ke bagian SKPT dan bagian interna polda sulut" Namun ibu juwita masih sebatas pelapor karena masih akan melengkapi dokumen surat-surat, jadi belum dapat diterima."sebut Toreh yang didampingi Pengacara Roy Liow.


Meski begitu Toreh mempertegas jika terlapor Dumran Duma tak mengindahkah langkah kami dan tak mau  mengakui kesalahan, maka kami akan tempuh tuntutan pidana dan perdata.


"Kalau tuntutan pidana dia terlapor telah memiliki buku nikah yang telah diterbitkan kantor urusan agama, sementara dia telah menikah dengan istri ibu juwita, begitu pun kami bisa tuntut secara perdata dan minta ganti rugi."bebernya.


Selanjutnya, menyangkut Pidana yakni Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana menelantaran anak memuat dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 304, 305, 306 dan 307. Selanjutnya undang-undang nomor 23 tahun 2002 jo, undang-undang nomor 35 tahun 2014 jo, dan undang-undang nomor 17 tahun 2016  atas perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dimaksud pasal 76b berbunyi seseorang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak pada situasi perlakuan yang salah dan penelantaran. Pada pasal 77b setiap orang sebagaimana dimaksud melanggar pasal 76b dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.


Sementara itu ibu juwita Sumilat, membeberkan kronologis  peristiwa yang menimpa keluarga mereka. Dia mengungkapkan kepada awak media  "Pada awalnya mereka bertemu tahun 2011 ditempat kerja, kemudian berlanjut ditahun 2013 mereka mendapatkan anak pertama, selanjutnya sebeĺum menikah mereka harus menulis nama untuk persiapan pernikahan mereka lanjut setelah itu pada tahun 2018 suaminya ikut agama kristen dan mereka menikah, namun karena ibu juwita ingin ada sùrat pernikahan di catatan sipil, disini suami terlihat mengulurkan waktu dan mencari alasan untuk tak mengurus diçatatàn sipil dan dengan alasan bekerja sampai  diketahui ibu juwita suami telah kawin di atingola.


Disisi lain, Ketua POSPERA kota Manado yang juga pengacara sangat menyayangkan kejadian dewasa ini terlebih khusus kepada ibu juwita, bersamaan dengan itu hari ini bertepatan hari perempuan international yang tentunya persamaan gender tak membedakan perempuan dan laki-laki adalah sama dihadapan hukum.


"Hak yang sama juga berlaku bagi ke tiga anak dan ibu juwita dan dalam rangka itu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran kami posko perjuangan rakyat kota Manado akan mengawal dan terus melakukan pendampingan segala proses hukum dan upaya admnistrasi yang lain, dan baiknya juga langsung kepada pelindung presiden Joko Widodo untuk sekiranya dapat mengambil langkah-langkah agar kedepan tidak ada lagi terjadi ibu juwita-ibu juwita baik dikota manado, sulut bahkan di indonesia dan ini adalah menjadi bagian secara bersama-sama kita dapat menegakkan hukum yang ada dan tercipta keadilan bagi ibu juwita dan anak-anak." Ucap Roy Liow.


Selain itu Carolina Yoel LP.KPK Sulut menyatakan kejadian seperti ini diharapkan yang terakhir kali terjadi di sulawesi utara.


"Diharapakan kita semua terutama para pemuka agama harus dapat mengarahkan anak-anak dan alangkah baiknya juga ada legalstanding dan jalurnya yang jelas dan hal seperti ini juga agar tak terulang karena dampaknya besar kepada anak-anak, dan saya prihatin dan akan terus berjuang bagi anak-anak untuk mendapatkan hak mereka."tuturnya.

*jovan*





×
Berita Terbaru Update