Notification

×

Iklan

Iklan

Jangka Waktu Penerima Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan "Booster" Kini Dipersingkat

Kamis, 03 Maret 2022 | 11:32 WIB Last Updated 2022-03-03T03:33:34Z

 


BITUNG KOMENTAR-Kementerian kesehatan menerbitkan surat edaran direktur jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit nomor sr.02.06/ii/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat umum. dalam aturan ini di sebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum  dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap (setelah dosis ke dua).


Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr.Pitter Lumingkewas menuturkan, Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah mendapat  vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua).


“Sebelumnya vaksinasi booster (dosis 3) ini diberikan dengan jarak penyuntikan minimal enam bulan dari vaksin dosis kedua”, Ucap Pitter Lumingkewas..

 

 Pitter menambahkan, bahwa vaksinasi kunci  terwujudnya  keberhasilan  penanganan   pandemi covid - 19  sangat  dipengaruhi  oleh  banyak  faktor,  salah satunya adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangat  penting. vaksinasi  dinilai dapat mempertahankan reaksi imunitas atau kekebalan tubuh untuk melawan virus covid-19.

×
Berita Terbaru Update