Notification

×

Iklan

Iklan

Bapemperda DPRD Manado Rapat Bersama SKPD Terkait Ranperda Usulan Pemkot

Selasa, 08 Maret 2022 | 18:44 WIB Last Updated 2022-03-09T14:22:42Z


MANADO KOMENTAR-Selasa (08/03/2022), Badan Pembentukan Peratudan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado, mengundang sejumlah Satuan Kepala Perangkat Darah (SKPD) guna meminta keterangan tentang kesiapan mereka atas Ranperda usulan Pemerintah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Manado Sonny Lela S.Sos dan Sekretaris DR Benny Parasan SH serta beberapa anggota, bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sario Manado.


Menurut Ketua Bapemperda DPRD Manado Sonny Lela S.Sos, sebelum usulan Ranperda ditetapkan perlu adanya komunikasi dengan SKPD terkait kesiapan dalam pembahasan nanti.

“ Sebelum Ranperda ditetapkan untuk dibahas, kami perlu menanyakan apakah SKPD terkait sudah menyiapkan semua kebutuhan untuk Ranperda tersebut?. Masalahnya penyusunan naskah Ranperda  membutuhkan anggaran khusus untuk tim ahli,”ungkap Lela kepada wartawan di Manado disela-sela rapat.


Selain itu, setelah Ranperda dibukukan, naskah Ranperda harus dikonsultasikan ke Kemenkumham sebelum dibahas.”Apakah Ranperda yang akan dibahas layak atau tidak. Jadi konsultasi dengan pihak Kemenkumham sangat menentukan,”ujarnya.




Lamjut dikatakan Lela, sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka  Peraturan Daerah (Perda)  yamg dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ada persetujuan bersama dengan Kepala Daerah


Penyusunan Perda dilakukan dalam satu Program Legislasi Daerah atau yang biasa disebut PROLEGDA sehingga Ranperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tidak  tumpang tindih dengan peraturan yang lain.


"Jadi pembentukan Perda harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan sebagaimana diatur lewat ketentuan Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2004  bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas,"palarnya.


Itu katanya dilakukan agar pembentukan Perda memgikuti mekanisme dengan tetap menghormati roh dan semangat undang-undang dimakasud.

“Bapemperda tentu tidak akan melangkahi mekanisme pembentukan Perda sebagaimana di atur lewat ketentuan Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2004. Kita masih menunggu konfirmasi dari pihak SKPD apakah Ranperda akan usulan mereka akan dilanjutkan atau tidak?,”tegasnya.



Dia lalu menyentil soal  pentingnya Perda perusahaan umum dan Perda Retribusi serta Perda perizinan karena yang berkaitan erat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.


Diketahui dalam pertemuan pertama dengan SKPD terkait, telah hadir antara lain, Bapenda, Kominfo, PTSP dan bagian hukum. Selanjutnya pihak Bapemperda akan mengundang PT Air, PD, PD Pasar dan PDAM.

Joppy Senduk


×
Berita Terbaru Update