Notification

×

Iklan

Iklan

Tapping Box Ditambah Tahun Ini, Oktavianus Kandoli: Tak Taat Pajak Kami Tindak Tegas!!!

Senin, 07 Februari 2022 | 09:18 WIB Last Updated 2022-02-07T01:57:20Z

 


BITUNG KOMENTAR-Sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak Restoran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bitung akan melakukan penambahan alat transaksi online "Tapping Box" pada pengusaha restoran/warung makan dan cafe.



Hal itu di katakan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bitung Oktavianus Kandoli SSos MSi saat dikonfirmasi, Senin (7/02/2022) di Kantor Bapenda Pemerintahan Kota (Pemkot) Bitung.



Menurut Kandoli, Alat perekam transaksi online sudah dilakukan sejak Tahun 2020, 2021, dan akan ada lagi penambahan Alat Transaksi Online Tahun 2022 ini," Jadi, Tahun 2020 ada 25 unit dan tahun 2021 ada 50 unit jadi total 75 unit yang terpasang di restoran/warung makan Kota Bitung. Tahun 2022 ini akan ada penambahan lagi Alat Transaksi Online sebanyak 25 unit," ujar Kandoli.



Lanjut Kandoli mengatakan, bahwa alat ini membantu dalam keselarasan pelaporan hasil dari restoran/warung makan dan cafe sebagai mitra kita dalam peningkatan PAD. Dengan adanya tapping boxi laporan akan update real time secara Online system kepada server Bapenda Bitung.



"Saya sangat berharap para pengusaha ini jujur atas laporan penghasilan mereka kepada kita. Gunakanlah alat ini dengan baik. Selain itu juga saya menyampaikan bahwa pajak 10% ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran, dan pajak tersebut dibayarkan oleh pembeli, bukan pemilik usaha. Selama ini banyak sekali para usaha warung makan dan cafe berpikir pajak 10% ini dibayarkan oleh mereka padahal dalam aturannya dibayarkan oleh pembeli, para pengusaha rumah makan/restoran hanyalah mitra Pemerintah Daerah dalam mengumpulkan pajak tersebut", imbuhnya.



Dia mengatakan jika mereka wajib pajak tak dapat melakukan kewajiban pajak maka akan di kenakan sangsi,"Sangsi di berlakukan apabila restaurant tak menyetor, teguran akan di berlakukan sampai tiga kali, jika tidak berarti tempat usaha/restauran tersebut akan kami lakukan penutupan." tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bitung Oktavianus Kandoli SSos MSi.




 







×
Berita Terbaru Update