JAKARTA KOMENTAR - Komite II Dewan Perwakilam Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI).
Raker
berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada hari Kamis (17/02/2022)
mulai Jam 10.00-13.00 WIB.
Raker
dipimpin Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dan Wakil Ketua Komite II Dr.
Ir. Abdulallah Puteh, sedangkan Menteri LKH RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc
didampingi Wakil Menteri, Sekjen para Dirjen, Kaban dan Direktur dalam
lingkungan Kementerian LHK RI.
Dalam
Raker tersebut, Senator SBANL (sapaan Anggota DPD RI Dapil Sulut Ir. Stefanus
BAN Liow, MAP) menyampaikan berbagai permasalahan dan usulan yang didapatkan
didapilnya, diantara melalui Pemerintah Daerah, DPRD, instansi verrikal,
kelompok masyarakat, insan pers dan pemantauan langsung dilapangan.
"Senator
SBANL sebagai pertanggungjawaban moral dan politik dalam menjembatani aspirasi
dan kepentingan daerah, didalamnya masyarakat Sulut, seperti penyelesaian
terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) dengan mempertimbangkan
kepentingan daerah dan rakyat, kebutuhan penyuluh kehutanan dan Polisi Khusus
(Polsus) hutan, Dana Alokasi Khusus (DAK) KLHK, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi
(DBH-DR)."ujar Liow.
Menteri
LHK RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc menanggapi pertanyaan dan usulan dari
Senator SBANL, diawali dengan memberikan apresiasi dan berterima kasih aspirasi
yang disampaikan seraya menjelaskan bahwa :
1.
Penyelesaian sengketa tanah di kawasan hutan, baik di hutan lindung maupun
hutan konservasi, yang terjadi di Sulawesi Utara maupun di daerah lainnya telah
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyelesaian masalah ini bukan hal mudah karena Pemerintah meyadari bahwa
sengketa ini terjadi karena adanya dispute regulasi antar sektor berkaitan
dengan desentralisasi. Dispute ini ada yang melibatkan/merugikan masyarakat
maupun korporasi, yang mana masing-masing mempunyai cara penyelesaian
tersendiri. Dalam prosesnya, Pemerintah (dalam hal ini KLHK) akan
memprioritaskan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat. Jika lahan masyarakat yang bersengketa kurang dari 5 Ha, maka lahan
tersebut akan diserahkan langsung ke masyarakat sesuai mekanisme dan aturan
yang berlaku; namun jika lebih dari 5 Ha, maka harus didistribusi. Sementara
itu, jika berkaitan dengan korporasi, KLHK perlu mengetahui lebih dahulu apakah
sengketa tersebut benar karena adanya dispute regulasi atau hal lain. Oleh
karenanya, informasi kasus seperti ini harus segera disampaikan/diketahui oleh
KLHK agar dapat ditindaklanjuti.
2.
KLHK setuju agar jumlah Polisi Hutan (Polhut) ditingkatkan, namun membutuhkan
dukungan politik dari DPD RI agar dapat dikomunikasikan dengan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
3.KLHK membutuhkan dukungan dan supervisi yang kuat dari DPD RI untuk
mendorong pemerintah daerah terkait dengan realisasi DAK Fisik bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
4.
Sesuai dengan PMK 216/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDH
Kehutanan Dana Reboisasi yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH Dana Reboisasi
(DBH-DR) Sulawesi Utara 2021 sebesar 291.961.995. Dana tersebut dapat digunakan
untuk pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, pengendallian karhutla, pembangunanan
dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan Jasa
Lingkungan."ucap Nurbaya.(Dotu)