Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Minut Ungkap 4 Kasus Lewat Konfrensi Pers

Minggu, 13 Februari 2022 | 02:10 WIB Last Updated 2022-02-12T18:10:46Z


MINUT KOMENTAR-Polres Kabupaten Minahasa Utara melalui Wakapolres Kompol Hans Karia Biri Jumat (11/02/20220) memimpin konferensi pers terkait keberhasilan keberhasilan empat kasus, Jumat (11/02/2022) sore, di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat.


Diantaranya empat kasus yang diulas di depan sejumlah media yaitu, pembunuhan di Kokoleh Dua, Likupang Selatan, kemudian pencabulan anak di bawah umur di Kema, terhadap sesama siswi SMP di Airmadidi, serta kasus doger di Kolongan, Kalawat.


Terkait kasus pembunuhan di Kokoleh Dua, terjadi pada hari Jumat (28/01/2022), sekitar pukul 19.45 Wita.


Pelakunya pria berinisial MT (33), warga Tatelu, Dimembe, Minut. Korbannya Steven, warga Kokoleh Dua. Pelaku sakit hati karena adik iparnya dianiaya oleh orang yang terlupakan berada di rumah korban,” kata Kompol Hans Biri.


Lanjutnya, pelaku sudah menangkap dan menjerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Kemudian kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, kejadiannya pada hari Jumat (04/02/2022), sekitar pukul 14.00 WITA, di toilet salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kema, Minut.


Pelaku seorang pria berinisial AL (59), warga Kema. Korbannya dua anak perempuan, sebut saja Bunga (10) dan Kembang (11), keduanya warga Kema dan nama keduanya disamarkan.


“Pada Jumat siang itu, pelaku mencabuli korban Bunga, di toilet salah satu SD di Kema. Setelah itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp15 ribu. Sebelumnya pada 2021 silam, pelaku terlupakan mencabuli kedua korban, di rumah pelaku,” ujar Kompol Hans Biri.


Pelaku AL dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.


Sedangkan kasus kasus terhadap sesama siswi SMP di Airmadidi, terjadi pada hari Kamis (20/01/2022), sekitar pukul 13.15 WITA, di gedung kosong di wilayah Kecamatan Airmadidi. Pelaku berinisial L (13), warga Airmadidi, korbannya C (13), warga Kauditan, Minut.


“Pelaku merasa seperti ditatap atau dilihat oleh korban sedang makan siang, di warung makan. Pelaku kemudian menganiaya korban, dan sempat viral di medsos” jelas Kompol Hans Biri.


Dan kasus pencurian anjing atau 'doger', terjadi pada hari Selasa (18/01/2022), sekitar pukul 00.47 WITA, di Kolongan Jaga I, Kalawat. Pelakunya AT, SM, SL, dan RR.


Keempatnya naik mobil yang dikemudikan RR, dalam perjalanan menuju Manado usai menghadiri acara hajatan di Bitung. Di sekitar TKP mereka melihat seekor anjing di depan kios, lalu berhenti.


SL turun untuk mengambil kayu di pinggir jalan, lalu mereka kembali ke kios tersebut. SL menyerahkan kayu kepada AT, selanjutnya AT memukul berulang-ulang hingga tak berdaya.


SM lalu mengambil anjing tersebut dan membawanya ke dalam mobil. Sesampainya di Manado, para pelaku menjual anjing seharga Rp180 ribu.


“Keempat kasus tersebut dalam penanganan dan proses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Minut,” pungkas Kompol Hans Biri.


Turut mendampingi Wakapolres dalam jumpa pers yakni, Kasatreskrim AKP Fandi Ba'u dan Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus.


×
Berita Terbaru Update