Notification

×

Iklan

Iklan

Lelaki Asal Tamako Ditangkap Polisi Lantaran Aniaya Dua Warga dengan Parang

Selasa, 08 Februari 2022 | 00:16 WIB Last Updated 2022-02-07T16:16:28Z


SANGIHE KOMENTAR-Sejumlah personil Polsek Tamako dan Polres Kepulauan Sangihe menangkap lelaki RL (25) Warga Tamako,  tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua warga. Tamako Kepulauan Sangihe.


Dihubungi Senin (7/2/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka pelaku adalah seorang pria berinisial RL (25), seorang petani yang berdomisili di Tamako.


“Pelaku melakukan aksi terhadap 2 orang pria di 2 berbeda. Penganiayaan pertama dilakukan di Pasar Kampung Kalawatu, sekitar pukul 03.00 Wita terhadap Yos Tamailang (33) warga Tabukan Selatan. Sedangkan yang kedua dilakukan di Kampung Kalinda I pada pukul 06.15 Wita terhadap Usmael Andirael (49) warga Tamako,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Lanjut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku memang dikenal nakal dan sering membuat onar, tiba-tiba saja datang dan menyerang korban tanpa sebab.


“Korban pertama dianiaya pelaku dengan menggunakan parang saat sedang bermain game online, sedangkan korban kedua dianiaya pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. Kedua korban mengalami luka-luka cukup serius dan kini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Tahuna,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Pelaku akhirnya selesai oleh masyarakat setelah melakukan kedua, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tamako.


“Dari catatan kepolisian yang ada di Polsek Tamako, pelaku sendiri memang sering membuat di kampung. Dan kasus terakhir yang dilakukan oleh pelaku adalah terhadap salah satu anggota Polsek Tamako. Pelaku dan bukti saat ini berada di Polsek Tamako untuk ditindak lanjuti,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast


Nina Rumondor


×
Berita Terbaru Update