Notification

×

Iklan

Iklan

Aniaya Sopir, 3 Warga Mandolang di Tangkap Resmob Polsek Malalayang

Rabu, 16 Februari 2022 | 22:39 WIB Last Updated 2022-02-16T14:39:10Z


MANADO KOMENTAR-Tim Resmob Polsek Malalayang yang dipimpin Katim Aiptu Hesky Umboh, Spd mengamankan 3 pelaku penganiayaan secara bersama-sama TKP depan Baracuda tepatnya di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Malalayang II Lingkungan I.


Katim Hesky Umboh, Spd menjelaskan, Senin 14 February 2022 sekira pukul 23.00 Wita korban yang berinisial MM (18) warga Desa Sea Jaga II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa mengendarai sepeda motor. Lalu korban dicegat seseorang dari depan dengan menggunakan Mobil Honda Brio dan juga diikuti beberapa sepeda motor sehingga kendaraan korban terhenti tepatnya didepan Baracuda Malalayang . Tiba-tiba pengendara Mobil Honda Brio turun dan langsung memukul korban dan juga pengendara sepeda motor lainnya turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban. Ketiga pelaku yang masing-masing AP (23) warga Desa Tateli I Jaga II Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, H0 (32) warga Desa Tateli I Jaga III Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa dan TS (26) warga Desa Tateli II Jaga III Kecamatan Mandolang menganiaya korban dengan "Bogem mentah" dan menendangnya sehingga korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek dibibir dan nyeri dibagian pinggang dan kepala.


Setelah mendapat informasi dan melakukan pulbaket, Tim Resmob Polsek Malalayang mengamankan ketiga pelaku dirumah AP tepatnya di Desa Tateli I Jaga II Kecamatan Mandolang.


Penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2022/SPKT/Polsek Malalayang, tanggal 14 Februari 2022.


Saat dikonfirmasi Kapolsek Malalayang Akp Heriadi Ismail, S.I.K membenarkan akan kejadian tersebut. "Ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Malalayang dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Kapolsek.

×
Berita Terbaru Update