Notification

×

Iklan

Iklan

6 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Kumersot Ditangkap di Sulsel

Kamis, 17 Februari 2022 | 21:15 WIB Last Updated 2022-02-17T13:16:01Z

 


BITUNG KOMENTAR-Tim Resmob Polres Bitung  akhirnya menangkap AK (48) alias Ipin Warga Desa Kelabat yang menjadi buron selama enam tahun di Kota Bitung.


Pria itu merupakan Tersangka (Tsk) kasus pembunuhan terhadap seorang warga Kelurahan Kumersot Denni Pinontoan (43) di Karondoran Kecamatan Ranowulu Kota Bitung. 


"Kejadian pembunuhan terjadi sekitar jam 21:00 Wita pada tanggal 26 September 2015 di Kelurahan Karondoran," ungkap Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH saat gelar Konferensi Pers, Kamis (17/2/2022) di halaman kantor Polres Bitung.


Barang bukti sajam milik korban yang digunakan
 Tsk

Lanjut Kapolres, pelaku adalah residivis kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia pada Tahun 2009. Pelaku ditangkap bersama barang bukti sajam jenis besi putih tanpa perlawanan di Kelurahan Lambang Kecamatan Bantaeng Sulawesi Selatan.


"Untuk pasal yang diterapkan yaitu  Pasal 338 KUMPIdana Subs Pasal 354 ayat 2) KUHPidana lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," kata Kapolres.


Sementara, dari keterangan tersangka AK (48) alias Ipin, kejadian pembunuhan itu bermula saat Korban ketemu Tsk di depan rumah saksi AM, Lalu korban mencabut pisaunya dan menikam Tsk. Kemudian Tsk berlari menghindar dan dikejar oleh korban. Lalu korban terjatuh dan saat Itu Tsk mendekati korban dan merampas Pisau yang dipegang olehnya. Tsk kemudian menikam ke arah tubuh depan korban hingga mengenai pinggang kanan, lengan tangan kanan kapala. Selanjutnya Tsk berdiri dan korban Ikutan berdiri hendak merampas pisau yang Tsk pegang Lalu Tsk kembali menikam korban kearah depan tubuh korban sehingga mengenal dada kiri atau dibawah ketiak kiri korban. Setelah itu Tsk mendorong tubuh korban hingga terjatuh. 


"Saya hanya membela diri, tidak ada niat sama sekali untuk membunuh korban saya sangat menyesal. Saya merasa legah sekali setelah tertangkap, beban dosa saya selama 6 tahun selama ini saya rasakan terasa hilang, biarlah saya jalani ini sebagai hukuman dosa saya kepada Tuhan. Dan untuk keluarga korban, saya juga meminta maaf, sungguh saya sangat menyesal telah minghilangkan nyawa korban," ujar Ipin penuh penyesalan.


×
Berita Terbaru Update