Notification

×

Iklan

Iklan

Viktor Mailangkay Kawal Masyarakat Sangihe Tolak PT TMS Beroperasi

Minggu, 16 Januari 2022 | 23:56 WIB Last Updated 2022-01-17T02:22:32Z

 



MANADO KOMENTAR - Perjuangan masyarakat Sangihe tak pernah padam, untuk sebuah keadilan, Sejak awal april 2021 sampai saat ini masyarakat Kabupaten Sangihe  Sulawesi Utara melawan adanya aktivitas pertambangan yang di lakukan PT Tambang Mas Sangihe(TMS).


Perjuangan masyarakat ni semata untuk menyelamatkan pulau Sangihe dari ancaman perusakan lingkungan  secara masif yang akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup manusia, flora dan fauna.



Beberapah waktu belakangan ini masyarakat Sangihe sempat terusik, gelisah dan ketakutan setelah mengetahui bahwa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Ridwan Jamaludin telah mengeluarkan ijin produksì SK bernomor 163.k/MB. 04/DJB/2021 kepada PT Tambang Mas Sangihe(TMS) dengan luas konsesi 42.000 hektar, itu berarti  lebih dari setengah dari luas wilayah pulau Sangihe, yang akan di eksploitasi secara masif oleh  PT Tambang Mas Sangihe(TMS), selama kurun waktu 33 tahun atau hingga tahun 2054.


Mendengar hal ini,..


Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara DR.Viktor Johanes Mailangkay SH MH di buat kaget ada aksi penolakan warga masyarakat kepulauan Sangihe, terhadap eksploitasi PT TMS atas tanah mereka, mengomentari hal tersebut politisi partai NasDem  Viktor Mailangkay prihatin akan kejadian tersebut, dia terus bersama rakyat sangihe berjuang guna mempertahankan hak-hak rakyat.


"Hak warga sangihe atas tanah harus tetap dikedepankan, mereka itu hidup diatas tanah garapan mereka sendiri yang merupakan tanah leluhur mereka karena itu saya tetap ada di belakang warga sangihe."Ungkap Mailangkay kepada Komentar 16/1, Siang tadi.


Lanjut, politisi concer rakyat kecil ini mengatakan dari tahun 2021 lalu hingga sekarang dia terus berjuang dan membela warga sangihe


"Sampai sekarang ini saya masih berjuang demi mempertahankan hak-hak masyarakat sangihe, perjuangan saya tak akan pudar sampai semuanya beres, saya tak mau warga sangihe di jadikan objek untuk kepentingan sekelompok orang yang akan mencari keuntungan semata." Ujarnya.


Ditambahkan Mailangkay bahwa perjuangan ini adalah wujud tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Sulut, yang berjuang membawa aspirasi masyarakat termasuk mendukung sepenuhnya aspirasi koalisi masyarakat Save Sangihe Islan(SSI) yang melapor ke Polda Sulut, Mabes Polri hingga Presiden RI, serta adanya gugatan ke PTUN Jakarta.



"Pertambangan yang akan di lakukan PT Tambang Mas Sangihe(TMS) ini tidak memiliki izin yang lengkap dan ini sangat bertentangan dengan UUD dan aturan yang berlaku."tegas Mailangkay.


Tak hanya itu,


"Upaya melakukan penambangan di pulau Sangihe jelas-jelas menciderai UU nomor 1 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 yang menjelaskan beberapah poin pemanfaatan pulau-pulau kecil yang didalamnya tidak ada penambangan sebagai poin pemanfaatan pulau-pulau kecil." Sebutnya.


Sementara itu terlihat koalisi Save Sangihe Islan(SSI) melaporkan korporasi PT TMS ke Polda Sulut, Mabes Polri hingga Presiden RI, ini pelaporannya:



1. PT TMS tidak memiliki izin pemanfaatan pulau dari Menteri kelautan dan perikanan RI, sebagaimana ketentuan nomor 26 A, ayat 1 UU nomor 1 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau.


Secara eksplisit melarang PT TMS mengadakan penambangan emas di pulau Sangihe. karena tidak memiliki izin penambangan pulau-pulau kecil dañ perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat ijin menteri.


2. Penambangan mineral di pulau-pulau kecil di larang sebagaimana ketentuan pasal 33 huruf, k UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang berbunyi: Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setiap.orang secara langsung atau tidak langsung  dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dan dapat merugikan masyarakat sekitar.


3. Pasal 134 ayat 2 UU nomor 3 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba berbunyi bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai deñgan ketentuan perundag-undangan.


4. Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa kegiatan usaha PT  TMS operasi produksi  pertambangan emas dipulau sangihe sedang berlangsung tanpa izin-izin yang sah menurut hukum, perbuatannya melawan hukum, yang diancam dengan pidana pasal 158  UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.


5.Saat ini kamis,13 januari 2022 kembali di gelar gugatan warga sangihe di pengadilan tata usaha negara jakarta, melawan menteri ESDM dan PT TMS dengan agenda pembukaan sidang dan pembuktian dengan mendatangkan 3 orang saksi fakta dari pihak penggugat.


Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Viktor Mailangkay berkomitmen akan terus kawal dan memperjuangan aspirasi ini demi menyelamatkan ribuan warga sangihe dari kehancuran yang akan  dilakukan  PT TMS.


"Saya akan terus memperjuangkan aspirasi  rakyat sangihe terkait pertambangan di sangihe untuk menyelamatkan rakyat sangihe dari  kehancuran pertambangan ini, biarpun bolak-balik
Jakarta dan mencari tempat untuk menyuarakan
Penolakan ini, terus saya lakukan sampai saat ini."tutupnya.



*jovan*


×
Berita Terbaru Update