Notification

×

Iklan

Iklan

Lelaki Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur TKP Dumoga Diringkus Polisi

Selasa, 11 Januari 2022 | 23:41 WIB Last Updated 2022-01-11T15:41:55Z


BOLMONG KOMENTAR-Tersangka kasus persetubuhan yang anak di bawah umur diringkus gabungan Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama personel Polsek Dumoga Timur. Kasus tersebut terjadi di Desa Kanaan Kecamatan Dumoga.


Diterangkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka lelaki berinisial RS alias Igel (20) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, tanggal 7 Januari 2021.


“Lelaki RS yang berprofesi sebagai penambang ini, diamankan pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Tersangka lanjutnya, diduga sudah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap korban, seorang siswi SMP yang baru berusia 13 tahun, di lokasi yang sama di puncak pegunungan Desa Kanaan. Pertemuan pertama terjadi pada 2 Januari 2021 dan yang kedua pada 5 Januari 2021.


“Tersangka adalah teman baik kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban. Karena sering ketemu, tersangka dan korban akhirnya pacaran, hingga akhirnya korban termakan bujuk rayu tersangka,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Usai melakukan aksinya, tersangka menghilang menuju daerah Manokwari Papua. Penyidik pun berdasarkan laporan polisi, beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap RS, namun tidak diindahkan.


“Sehingga pada saat mendapat informasi dimana tersangka telah pulang ke Dumoga, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur untuk proses hukum lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Dotu


×
Berita Terbaru Update