Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Wajah Dua Tersangka Papancuri Perhiasan, Modus Perbaiki Kompor Gas di Desa Suluun Dua

Minggu, 02 Januari 2022 | 17:58 WIB Last Updated 2022-01-02T09:58:30Z


MINSEL KOMENTAR- Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Unit Harta Benda menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minsel.


Hal tersebut langsung Kasatreskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa.


“Tersangka berinisial AST alias Angga, 19 tahun, laki-laki, warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dan perempuan berinisial JK alias Julia, 21 tahun, warga Pineleng, Minahasa,” ungkap Iptu Lesly, baru-baru ini.


Perhiasan perhiasan yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 14.00 WITA, menimpa korban seorang wanita lansia, Annie Rien Mangundap (67), warga Desa Suluun Dua.


“Motifnya, para tersangka menawarkan jasa perbaikan kompor gas, sambil mengiming-imingi korban dengan BLT. Para kemudian menyimpulkan perhiasan milik korban yakni kalung emas, cincin emas dan titanium, untuk berat total 26 gram, kerugian sekitar Rp13 juta,” Iptu Lesly.


Korban yang menyadarinya telah dicuri, langsung memanggil warga sekitar. Tak lama kemudian, terjadi kumpulan massa yang selanjutnyadang kendaraan para tersangka.


“Para tersangka ini menjadi korban amukan massa namun hal tersebut dapat dilerai oleh pemerintah desa setempat serta anggota Polsek yang cepat mendatangi TKP,” tandas Iptu Lesly.

Donnie Tutu


×
Berita Terbaru Update