Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Lelaki Terduga Pelaku Penganiaya Karyawan Pertamina Ditangkap URC Totosik

Jumat, 14 Januari 2022 | 14:43 WIB Last Updated 2022-01-14T06:43:23Z


TOMOHON KOMENTAR-dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salahsatu karyawan pertamina ditangkap Tim Unit Reaksi Capat (URC) Totosik Polresta Tomohon.


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan peristiwa tersebut. “Tersangka menemukan 2 orang, yaitu lelaki NK (43) dan lelaki FK (32). Keduanya berprofesi sebagai tukang yang berdomisili di Kelurahan Tondangow,” ujarnya.


Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, hal tersebut terjadi di sekitar PT Pertamina Cluster 13, yang dilakukan kedua tersangka terhadap 2 orang laki-laki yang merupakan karyawan Pertamina, yaitu Jembry Ruus (41) dan Frendly Kaparang (31).


Pertama, korban pertama hendak mengambil alat kerja di Cluster 4 dengan menggunakan kendaraan R4. Ketika melewati area Cluster 13 di Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan, kedua tersangka meneriaki korban dengan berkata 'Hei orang luar tidak boleh lewat sini! Namun teriakan tersebut tidak dipedulikan kedua korban dan justru tetap terus.


Merasa tidak dihargai, kedua tersangka mengejar mobil yang dikendarai oleh korban dan menghadang mobil tersebut. “Selanjutnya terjadi di mulut, dan saat itu juga tersangka FK langsung memukul Frendly Kaparang dengan menggunakan sekop dan mengenai di bagian lengan kiri korban. Kedua korban juga menabrak Jembry Ruus yang mengendarai mobil serta manariknya dari dalam mobil,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Tak berapa lama kemudian datang beberapa pekerja yang ada di TKP dan langsung melerai kejadian tersebut. Kedua kemudian tersangka ditangkap dari TKP.


"Setelah melakukan pencarian, akhirnya tersangka FK berhasil menemukan Tim Totosik di rumahnya 2 jam setelah kejadian, sedangkan tersangka NK berada saat sedang di area perkebunan Tondang berada," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Selanjutnya kedua tersangka bersama bukti sebuah sekop yang ditemukan di TKP, langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.


Nina Rumondor


×
Berita Terbaru Update