Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Lecehkan Wartawan, Oknum JP Dilapor ke Polres Minsel

Selasa, 25 Januari 2022 | 20:24 WIB Last Updated 2022-01-26T19:07:39Z


AMURANG KOMENTAR – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi “PERSMINSEL”akhirnya secara resmi melaporkan oknum JP warga Bitung Amurang, ke Polresta Minahasa Selatan. Kedatangan PERSMINSEL ke Polres Minsel didampingi Kretua Persatuan Wartawan Indonesia PWI Minsel Maureen Winerungan.


Laporan resmi itu, ditujukan ke kepada Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, yang diterima langsung oleh piket SPKT Polres Minsel kemudian disampaikan secara langsung ke Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn.


Isi laporannya adalah dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang dilakukan oleh oknum JP suami Lurah Bitung Amurang di media sosial, dan dugaan pengancaman kepada Wartawan yang dilakukan oleh oknum yang sama.


Menurut Ketua PWI Minsel Maureen Winerungan, Wartawan  sebagai mitra kerja mempercayakan Polres Minsel untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang merupakan Pilar Keempat demokrasi di NKRI yang dilindungi oleh undang-undang, dan meminta agar segera memproses secara hukum oknum JP tersebut.


“Secara pribadi dan organisasi pers saya mengecam keras perbuatan oknum tersebut yang secara terang-terangan melecehkan profesi Wartawan di media sosial. Apalagi sudah mengancam dan mencaci maki para insan PERS, kami akan tempuh. Saya mohon agar pihak kepolisian segera memproses masalah ini, Harus ada efek jerah,”tegasnya, Senin (24/01/2022) di kantor Polresta Minsel.


Terkait hal tersebut kata Winerungan minta agar terduga pelecehan terhadap wartawan dijerat dengan undang undang  UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).(Dotu)



×
Berita Terbaru Update