Notification

×

Iklan

Iklan

Alan Umboh Sebut Sosok MJP Adalah Pejuang Dan Ujung Tombak Di-Terbitkan Perda Disabilitas

Kamis, 27 Januari 2022 | 07:28 WIB Last Updated 2022-01-27T00:21:42Z

 


MANADO KOMENTAR - Praktisi yang juga sebagai penyandang kaum disabilitas, Alan Umboh menilai sosok Melky Jakhin Pangemanan(MJP) adalah sebagai pejuang sekaligus merupakan ujung tombak di balik sukses terbitnya Peraturan daerah(perda) tentang  pemberdayaan penyandang kaum disabilitas.


Alan menuturkan bahwa di akhir tahu  2021 lalu, pemerintah daerah Sulawesi Utara bersama DPRD telah berhasil mengodok dan menetapkan sebuah peraturan daerah nomor 8 tahun 2021 mengenai perlindungan dan pemberdayaan bagi kaum Disabilitas di sulawesi utara.


" Saya sangat bersyukur apa yang menjadi harapan kami bertahùn-tahun, atau apa yang menjadi kerinduan teman-teman penyandang kaum disabilitas di sulut telah menjadi kenyataan, setelah terbitnya perda yang mengatur bagi penyandang kaum disabilitas." Ungkap Alan usai Sosialisasi Perda di desa treman Kecamatan Kauditan, Minut 26/1.


Alan menilai, dengan keluarnya perda ini, maka secara otomatis pemerintah dan DPRD telah memberi banyak ruang gerak bagi kami penyandang disabilitas untuk berkarya di berbagai kesempatan.


"Setelah terbit perda no 8, 2021, persamaan hak  dan ruang gerak lebih terbuka bagi kami(penyandang disabilitas), guna mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lain atau bukan disabilitas."tutur Alan 


Dia berharap dengan di keluarkan peraturan daerah ini, pemerintah dan DPRD harus lebih banyak untuk mensòsialisasi kepada masyarakat, seperti pada hari ini telah di adakan  sosialisasi.


" Selanjutnya di harapkan mulai tahun depan harapan kaum Disabilitas mulai dapat di pekerjaan pada setiap kebutuhan di sejumlah instansi maupun SKPD( satuan perangkat pemerintah daerah) atau instansi BUMN maupun swasta."Ungkapnya.


Disisi lain pernyataan atau ungkapan hati seorang praktisi Alan Umboh ini, didukung sepenuhnya Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan, S.IP, M.AP, M.Si.


Saya meyakini apa yang menjadi harapan dan ungkapan hati dari pak alan umboh bersama teman-teman disabilitas di sulut akan terealisasi, dan menjadi kenyataan.


" Ini pasti didukung semua pihak dan pemangku kepentingan di sulut, selanjutnya saya yakin terbitnya peraturan daerah ini akan aplikatif  di lapangan." Sebutnya.


Diketahui, bahwa selain di sosialisasi  peraturan daerah no 8 tahun 2021 tentang disabilitas, juga disosialisasi perda nomor 9, tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi warga miskin.


MJP menuturkan, Masyarakat miskin akan di beri pendampingan bantuan hukum oleh pemetintah daerah.


" Warga yang tak mampu tak perlu kuatir karena pemerintah akan memfasilitasi dengan memberi perlindungan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin." tandasnya.


Selanjutnya MJP berharap ke dua perda yang tenga gencar di sosialisasikan kepada masyarakat, akan berproses dengan baik ."Urainya.



*jovan*



×
Berita Terbaru Update