Notification

×

Iklan

Iklan

URC Totosik Tomohon Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Kinilow

Minggu, 12 Desember 2021 | 23:32 WIB Last Updated 2021-12-12T15:32:03Z


TOMOHON KOMENTAR-Respon cepat Tim URC Totosik Polres Tomohon yang dipimpin Aipda Yanny Watung terhadap laporan dari masyarakat pantas diacungi jempol. Tidak sampai satu jam, terduga pelaku penganiayaan yang berinisial FG (22) warga Kelurahan Kinilow I Lingkungan Kecamatan Tomohon Utara berhasil diamankan, Minggu (12/12/2021) sekira pukul 04.00 Wita.




Katim URC Totosik Aipda Yanny Warung menjelaskan kepada media. 



"Awal kejadian Minggu 12 Desember 2021 sekira pukul 03.15 Wita, korban yang berinisial MW (26) warga Kelurahan Kinilow Lingkungan VII Kecamatan Tomohon Utara bersama dengan pelaku dan juga 5 (lima) orang teman mereka sedang pesta miras di acara HUT salah satu temannya. Setelah minuman mereka habis, pelaku memberikan minuman jenis Coca cola  kepada korban namun korban tidak menggubrisnya sehingga korban berusaha menjauh dari pelaku. Tidak puas dengan perilaku korban, pelaku mendekati korban lalu trjadi adu mulut. Tidak lama kemudian pelaku langsung memberikan bogem mentah kearah wajah korban sehingga korban mengalami luka lebam dibagian wajah dan bengkak dibagian mulut," ujar Katim.


Mendengar laporan dari masyarakat, Tim langsung bergerak menuju TKP dan dari hasil pulbaket pelaku masih berada disekitaran TKP. Timpun menyisir salah satu lorong yang tidak jauh dari TKP dan mendapati pelaku sedang berdiri dipinggiran jalan bersama dengan teman-temannya.Tidak hitung lama Tim langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Tomohon Utara dan menangkap pelaku.


Saat dikonfirmasi Kapolsek Tomohon Utara AKP Alfrets Wungkana membenarkan akan kejadian tersebut. " Saat ini pelaku penganiayaan sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,"kata Kapolsek.


Nina Rumondor


Pelaku Penikaman TKP Malalayang Diamankan Tim Macan Polresta Manado


MANADO KOMENTAR-Tim Macan Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Polresta Manado Ipda Heraldy Yudhantara S.Tr.K, Sabtu (11/12/2021) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan sajam yang berinisial ST (39) warga Malalayang I Timur Lingkungan II Kota Manado yang mengakibatkan korban yang berinisial FPP (26) warga Madidir Weru Lingkungan I mengalami luka parah/sekarat.




Awalnya pelaku bersama kakaknya dan korban sedang pesta miras diteras kosnya pelaku yang terletak di Kelurahan Malalayang I Timur, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.30 Wita. Karena sudah dipengaruhi minuman keras korban dan pelaku saling adu debat sehingga saling "baku pukul" ditempat itu. Melihat situasi yang mulai panas, kakak dari pelaku berinisiatif mengantar korban pulang. Sesampai didepan gang, korban yang sudah dalam keadaan mabuk berat kembali berulah sampai adu mulut dengan kakak pelaku dipinggir jalan tepatnya diparkiran Alfamart  Malalayang I Timur. Kejadian tersebut didengar oleh pelaku sehingga pelaku menduga kakaknya telah dipukul oleh korban. Pelakupun langsung mengambil pisau badik yang disimpan dikamar kosnya dan berlari mengarah ke tempat dimana kakaknya dan korban sedang adu mulut. Tidak banyak bicara pelaku langsung menyerang korban dengan pisau badik yang dipegangnya sehingga korban mengalami luka tikam sebanyak 2 kali, dibagian lengan kanan dan dipunggung kiri. 





Setelah melakukan aksinya, pelaku kembali ke kosnya dan mengajak anak perempuannya yang masih berumur 10 (sepuluh) tahun untuk melarikan diri.




Setelah mendengar laporan adanya kejadian penikaman tersebut, Tim Macan Polresta Manado langsung menuju TKP. Di TKP Tim Macan langsung langsung melakukan baket dan mencari keterangan dari saksi-saksi yang ada di TKP. Bersama dengan opsnal Sek Malalayang Timpun mengetahui bahwa pelaku bersembunyi dikediaman salah satu kerabatnya di Wilayah Politeknik. Gerak cepat Tim Macan membuahkan hasil dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm tanpa perlawanan.




Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan akan kejadian tersebut. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat.


Nina Rumondor



×
Berita Terbaru Update