Notification

×

Iklan

Iklan

Miras Sambil Bawah Badik. 14 Remaja Dibungkus Yanny Cs

Rabu, 08 Desember 2021 | 09:28 WIB Last Updated 2021-12-08T01:28:40Z


TOMOHON KOMENTAR-Tim URC Totosik Polres Tomohon yang dipimpin Katim Aipda Yanny Watung merespon cepat aduan dari masyarakat adanya sekelompok pemuda dan pemuda yang lagi asik pesta miras disalah satu rumah warga yang ada di Kelurahan Tumatangtang I Lingkungan III Kecamatan Tomohon Selatan. 


Katim Aipda Yanny Watung menjelaskan kepada media.


 " Tim URC Totosik langsung turun ke TKP sekira pukul 22.00 Wita hari Selasa 7 Desember 2021 setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut. Sampai dilokasi dengan dibantu perangkat Kelurahan Tumatangtang I, Tim langsung masuk dirumah warga yang dijadikan tempat pesta miras. Timpun menangkap basah sekelompok pemuda dan pemudi yang sedang asik pesta miras dan setelah dilakukan pemeriksaan badan dan mengecek disekitar lokasi Tim mendapati minuman keras jenis Tikus dalam botol air mineral dan beberapa kaleng bekas Lem Eha - Bond serta sebilah pisau badik yang disembunyikan di sofa," ujar Katim.



Yanny menambahkan. "Di TKP Tim mengamankan 14 (empat belas) pemuda dan pemudi yang sedang pesta miras dan barang bukti berupa 9 ( sembilan) unit telephon genggam, 4 ( empat) kaleng Lem Eha - Bond yang sudah dipakai, 1 ( satu) botol minuman keras jenis Tikus dalam botol air mineral, motor 4 (empat) unit dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik. 



Setelah diinterogasi sekelompok pemuda dan pemudi tersebut diundang oleh teman mereka yang berinisial EK dan rumah yang dijadikan tempat kumpul tersebut adalah rumah dari Kakek EK dan pemilik dari barang bukti pisau badik adalah AM dan AM pun telah mengakuinya. Setelah ditelusuri AM pernah diamankan Tim Totosik pada tanggal 8 Oktober 2021 dengan kasus yang sama yaitu membawah Sajam tanpa ijin. Dan juga menurut keterangan dari perangkat Desa dan masyarakat sekitar TKP, bahwa rumah yang digrebek itu sudah sering dijadikan tempat kumpul pemuda dan pemudi dari luar kampung dan sudah pernah ditegur beberapa kali oleh perangkat desa karena sudah sangat meresahkan warga sekitar TKP,"jelas Watung.



Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas membenarkan akan kejadian tersebut. " Saat ini 14 (empat belas) pemuda dan pemudi serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat.




Adapun 14 (empat belas)  pemuda dan pemudi yang diamankan, yaitu KM (Pr/16) warga Kelurahan II Lingkungan VI Kecamatan Tomohon Utara, GM (Pr/16) warga Kakaskasen II Lingkungan VI Kecamatan Tomohon Utara, MP (Pr/13) warga Kakaskasen II Lingkungan VI Kecamatan Tomohon Utara, NH (Pr/16) warga Pinaras Lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Selatan, JS (Pr/16) warga Wailan Lingkungan I Kecamatan Tomohon Utara, EK ( Lk/15) warga Kelurahan Tumatangtang Lingkungan III Kecamatan Tomohon Selatan, KM (Lk/19) Warga Kelurahan Kayawu Lingkungan V Kecamatan Tomohon Utara, FM (Lk/14) warga Kelurahan Kampung Jawa Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan, SP ( Lk/15) warga Kelurahan Pinaras Lingkungan V Kecamatan Tomohon Selatan, FS (Lk/21) warga Kelurahan Wailan Lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Selatan, AM (Lk/16) warga Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan, NW (Lk/17) warga Kelurahan Paslaten Lingkungan II Kecamatan Tomohon Timur, EP (Lk/16) warga Kelurahan Tumatangtang I Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Selatan, IS (Lk/16) warga Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan.


Nina Rumondor

×
Berita Terbaru Update