Notification

×

Iklan

Iklan

Mailangkay: Banggar DPRD Bahas Bersama Tim Pemprov Sulut, Guna Singkronisasi Ranperda APBD Tahun 2022

Kamis, 30 Desember 2021 | 08:22 WIB Last Updated 2021-12-30T00:22:49Z

 


MANADO KOMENTAR- Finalisasi rancangan peraturan daerah terkait RAPBD Tahun Anggaran 2022, dibahas bersama Badan Anggaran(banggar)DPRD Sulut, dengan Tim anggaran pemerintah daerah(TAPD) Sulawesi Utara, rabu 29/12.2021, diruang rapat parìpurna, 


Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Andi Silangen,yang turut didampingi  wakil ketua DR Viktor J Mailangkay SH MH, Billy Lombok SH. Selain itu turut dihadiri Sekprov Asiano Gemmy Kawatu yang juga Ketua tim anggaran pemerintah daerah.


Selanjutnya saat ditemui, Wakil Ketua DPRD Sulut Viktor J Mailangkay mengatakan bahwa rapat banggar ini diadakan dalam rangka singkronsasi tentang hasil konsultasi dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah sulawesi utara  tentang APBD tahun anggaran 2022 setelah melewati prosesnya di paripurna.dimana ranperda itu ditetapkan menjadi perda." Ungkapnya ke awak media usai rapat banggar.


Dia menyampaikan pula sebelum disahkan menjadi peraturan daerah tahun 2022, ranperda tersebut dikonsultasikan ke Mendagri melalui dirjen bina keuangan.


"Dan melalui kajian kemendageri, Setelah itu hasil kajiannya dituangkan dalam bentuk  surat keputusan menteri dalam negeri, kemudian hal tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah Sulut.dan oleh pemerintah daerah tentu lewat pengkajian selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD Sulut" Ujar.politisi partai NasDem. 


Selanjutnya dikatakan JVM, hari ini kita telah membahas bersama rancangan peraturan daerah APBD Tahun 2022, hal itu guna singkronisasi tim banggar dengan tim ànggaran pemerintah daerah untuk selanjutnya disahkan.


" Apa yang diputuskan dan dikirim banggar DPRD dengan apa yang menjadi keputusan kemendageri, berdasar apa yang disampailan dan hal itu yang tengah dibahas bersama dalam rapat banggar terkait Ranperda APBD Tahun 2022,"


"Selanjutnya  hal-hal yang menjadi catatan tentang jadwal berdasar per mendagri no 13 tahun 2006, diantarahnya dari jumlah 5 tahapan jadwal pembahasan ternyata ada 3 tahapan  yang tidak sesuai, dan hanya 2 tahapan yang sesuai, karena itu dari 3 tahapan yang tak sesuai itu.antara lain 1. Penyampaian gubernur atas KUA-PPAS kepada DPRD seperti tertera sesuai jadwal minggu kedua bulan juli, sementara itu terjadi pergeseran diajukan minggu ketiga  sehingga hal ini tidak sesuai jadwal dari evaluasi kemendagri.


Ke 2  Kesepakatan gubernur dan DPRD atas rancangan KUA-PPAS setelah diajukan ke DPR dibahas dan disepakati paling lambat sesuai jadwal minggu kedua bulan agustus, ternyata disepakati bersama tanggal 19 bulan oktober dan ini tidak sesuai dengan evaluasi kemendagri, 


Ke 3 Penyampaian rancangan peraturan daerah gubernur kepada DPRD tidak sesuai karena  diajukan 29 oktober padahal seharusnya paling lambat minggu kedua bulan september sudah harus diajukan ke dewan," Ucapnya.


Meski demikian kami berharap kedepan tidak terulagi lagi pergeseran jadwal tahapan dan pembahasan rancangan peraturan daerah dari pemerintah pusat.


"Karena hal ini sudah dari tahun 2006, terjadi pergeseran, karena itu kedepan jangan tidak sesuai lagi dari jadwal pembahasan-pembahasan dari pemerintah pusat." Bebernya.



*jovan*












×
Berita Terbaru Update