Notification

×

Iklan

Iklan

Aniaya Tukang Kanvas Air Isi Ulang, Lelaki Asal Mapanget di Terkam Maleo Unit II

Rabu, 29 Desember 2021 | 03:14 WIB Last Updated 2021-12-28T19:15:20Z


MANADO KOMENTAR-Satgassus Maleo Unit II yang dipimpin Kanit II Maleo Ipda Trivo Datukramat mengamankan pelaku penganiayaan yang berinisial FB alias Sarbeng (19) warga Jalan Duku Lingkungan VI Kecamatan Mapanget Kota Manado, Senin (27/12/2021) sekira pukul 18.00 Wita.


FB diamankan karena telah menganiaya CKP (19) warga Griya Paniki Indah Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan X Kecamatan Mapanget Kota Manado.


Kanit II Maleo Ipda Trivo Datukramat menjelaskan kepada media. " Senin 13 Desember 2021 sekira pukul 13.00 Wita korban sedang melakukan pekerjaannya sebagai tukang kanvas Aqua Gelon atau tukang kanvas air isi ulang. Pada saat korban mengendarai mobil yang biasa digunakan untuk kanvas air isi ulang tepatnya didepan PLN Kelurahan Paniki Dua, tiba-tiba dari arah belakang mobilnya korban mendengar suara klakson sepeda motor pelaku dan saat itu juga pelaku langsung menyalib dan berhenti disamping pintu sebelah kanan yang dikendarai korban dan menarik kaki korban sehingga korban terjatuh dijalan aspal. Tidak sampai disitu saja, pelaku memberikan bogem mentah berulang-ulang kali ketubuh korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dijidat sebelah kiri, kepala dan leher belakang terasa sakit, siku lengan kanan luka serta punggung belakang korban terasa sakit ", ujar  Kanit.


Trivo juga menambahkan. " Hasil Interogasi Anggota terhadap pelaku dan korban, bahwa diantara keduanya tidak pernah ada selisih paham sehingga korbanpun tidak mengetahui kenapa pelaku sampai menganiaya korban.

Tim Maleo Unit 2 melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di Perumahan Kilu Permai Jalan Nyiur Melambai Paniki Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado, dan tidak membuang waktu Timpun langsung menuju ke Perumahan tersebut dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawah pelaku ke Polsek Mapanget untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ", jelas Datukramat.


Penangkapan terhadap pelalu berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin /1303 /XII /Ops.1/2021, tanggal 8 Desember 2021 dan LP / 169 /XII /2021 / SPKT / SEK.RURAL MPGT.

Nina Rumondor
×
Berita Terbaru Update