Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Resmob Polres Minsel Ungkap Perdagangan Peremnpuan Dibawa Umur Lewat MiChat

Sabtu, 20 November 2021 | 02:20 WIB Last Updated 2021-11-20T01:46:15Z


AMURANG KOMENTAR-Tim Resmob Polres Minsel berhasil mengungkap dugaan perdagangan manusia lewat aplikasi Michat di salah satu tempat penginapan di MCM Desa Pinaling Kecamatan  Amurang Timur.


Dari rilis yang disampaikan Humas Polres Minsel, pada hari Jumat tanggal 19 November 2021, sekitar pukul 12.30 Wita,  Tim Resmob Polres Minsel telah mengamankan tiga orang terduga pelaku perdagangan manusia lewat aplikasi MiChat, bersama dua orang perempuan yang masih di bawah umur yang di duga menjadi korban atas tindakan perdagangan manusia tersebut. 



Mereka ditangkap berdasarkan Springas. / 38 / XI / 2021 / Reskrim.


Dalam pengungkapan kasus dugaan perdagangan manusia itu, Tim Resmob berhasil mengamankan perempuan berinisial MP (32) Warga Desa Wanga Kecamatan  Motoling Kabupaten. Minsel (e-KTP)  KL (18), Warga Kelurahan Pall 2 Lingkungan  X Kota Manado. (e-KTP) dan DS (26)  Manado serta korban berinisial PVG (15) Warga jalan Toar Kelurahan Makeret Kecamatan Wenang Kota Manado dan PAP (13) Warga Kelurahan Pakowa Kota Manado. 


Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 20.00 Wita. Ketiga orang terduga pelaku bersama dengan kedua korban sedang jalan-jalan di seputaran jembatan Soekarno Kota Manado, lalu mereka melanjutkan perjalanan menuju ke Amurang.  


Setibanya mereka di Amurang,  ke tiga terduga pelaku bersama dua orang korban singgah di minimarket Alfamart untuk beristirahat dan sekaligus salah satu terduga pelaku yaitu perempuan  MP mengisi daya (charge)  HP-nya,  kemudian MP menggunakan HP-nya untuk membuka aplikasi MiChat. Tidak lama kemudian,  perempuan MP memberitahukan bahwa akan ada yang memboking.  Setelah itu mereka pergi mencari penginapan tepatnya di penginapan MCM Desa Pinaling Kecamatan  Amurang timur.  



Setelah tiba di penginapan tersebut,  perempuan PAP, di minta untuk melayani tamu dengan bayaran Rp 300.000 dan untuk perempuan PVG melayani tamu sebanyak 3 (tiga)  kali dengan bayaran main pertama Rp 500.000, kedua Rp 400.000 dan ketiga Rp 300.000 dan besok harinya yaitu pada hari kamis tanggal 18 November 2021, mereka kembali ke Kota Manado tepatnya di rumah kos tempat perempuan MP dan lelaki KDI tinggal dan pada hari jumat pagi dini hari tanggal 19 November 2021 mereka ber lima kembali ke penginapan MCM Desa Pinaling  Amurang timur untuk beristirahat sambil menunggu bokingan, dan tepatnya pada pukul 12.30 Wita,  Tim Resmob Polres Minsel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku perdagangan manusia lewat aplikasi MiChat dan mengamankan kedua korban perempuan yang di ketahui masih di bawah umur. 


Saat di lakukan penggeledahan,  Tim Resmob menemukan dua bilah sajam yaitu pisau terbuat dari besi putih yang berdasarkan keterangan, kedua pisau tersebut adalah milik lelaki KDI yang akan di gunakan untuk menjaga diri.  


Selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama kedua korban di bawah ke kantor Mapolres Minsel guna proses penyelidikan selanjutnya. 


Barang bukti yang di amankan antara lain,

1.  1 (satu)  unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Sigra warna merah DB 1733 RA

2. 2 (dua)  unit hand phone android

3. 1 (satu)  e-KTP a. n. MEYSI PANTOW

4. 1 (satu)  e-KTP a. n.  KELVIN DAVID ILATO

5. 2 (dua)  bilah pisau badik terbuat dari besi putih. 


Diketahui, perempuan PVG ternyata juga masuk dalam proses penyelidikan Dit Reskrimum Polda Sulut terkait kasus Traficking. Dan akan di proses lebih lanjut oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sulut. 



Dotu


×
Berita Terbaru Update