Notification

×

Iklan

Iklan

Konferensi Pers di Balik Penangkapan Pengedar 40 Paket Sabu

Selasa, 09 November 2021 | 14:26 WIB Last Updated 2021-11-09T06:26:50Z


MANADO KOMENTAR-Satuan Resersa Narkoba Polresta Manado yang dipimpin Kasat Narkoba Akp. Sugeng Wahyudi Santoso, S.H terus mengukir prestasi. Sesuai dengan slogan dari Kasat sendiri ," Manado Tanpa Narkoba", timnya terus dan terus bergerak memerangi pengedar dan pengguna narkoba di Kota Manado.




Dalam Konferensi Pers Selasa (9/11/2021) sekira pukul 10.15 Wita, Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Manado Akp Sugeng Wahyudi Santoso, S.H menjelaskan.




 " Sat. Narkoba Polresta Manado berhasil tangkap tangan Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 03.40 Wita TKP di Jalan Tololiu Supit Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado terhadap seorang pengedar Narkotika jenis sabu yang berinisial CW yang saat itu sedang membawa sabu sebanyak 5 (lima) paket kecil. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut telah dipesan oleh temannya yang berinisial S yang sekarang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan setelah melakukan pengembangan, tim berhasil menemukan 35 (tiga puluh lima) paket sabu yang disembunyikan dirumah pelaku", jelas Kapolres.


Lebih lanjut Laoli menjelaskan kepada media. " Saat melakukan aksinya, pelaku bertindak sebagai kurir, dimana dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut didapatnya dari lelaki yang berinisial F alias Koko (DPO). Untuk menyambung kehidupannya, pelaku rela menjadi kurir sabu untuk mendapatkan keuntungan yang besar karena pelaku seorang pengangguran.



Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.- ( satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.- ( sepuluh miliar rupiah)", ucap Kapolres saat jumpa pers dihalaman parkir Polresta Manado.


Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP : A/1927/2021/SPKT Tanggal 06 November 2021.


Barang bukti:

- 40 paket kecil dugaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu,

- 2 buah tas selempang warna hitam,

- 1 buah tas kecil warna merah muda dan biru,

- 1 buah dos alat timbangan merek Camry,

- 1 buah pembungkus rokok Surya,

- 13 sedotan kecil plastik bening, 

- 3 buah sedotan plastik warna putih,

- 1 buah penutup botol plastik warna biru,

- 4 buah korek api gas,

- 1 buah pipet kaca,

- 27 saset plastik kecil bening kosong,

- 1 buah handphone Android.


×
Berita Terbaru Update