Notification

×

Iklan

Iklan

Hamili Gadis Dibawah Umur. Lelaki MR Ditahan Polisi

Selasa, 30 November 2021 | 19:40 WIB Last Updated 2021-11-30T11:40:16Z


TOMOHON KOMENTAR-Tim URC Totosik Polres Tomohon yang dipimpin Katim Totosik Aipda Yanny Watung, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 13.00 WITA melakukan penangkapan terhadap lelaki yang berinisial MR (21) warga Kakaskasen Lingkungan III Kecamatan Tomohon Utara. MR diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yaitu korban yang disebut saja Mawar (17) warga Kakaskasen Lingkungan I Kecamatan Tomohon Utara.




Katim Totosik Aipda Yanny Watung menjelaskan kepada media. " Tersangka dan korban telah menjalin hubungan layaknya suami istri selama kurang lebih 2 (dua) tahun dan bulan Mei korban berbadan dua (hamil). 




Dan bulan November ayah korban mengetahui anak perempuannya telah berbadan dua. Tidak menerima dengan kenyataan tersebut, ayah korban mendatangi Mapolres Tomohon dan membuat laporan terhadap tersangka,"jelas Katim.




Lebih lanjut Yanny mengatakan." Setelah Tim mendapat laporan pengaduan dari ayah korban Selasa 30 November 2021 sekira pukul 12.30 Wita dimana anak perempuannya sudah berhari - hari tidak pulang kerumahnya dan tidak mengetahui keberadaannya dimana, Tim langsung melakukan pencarian terhadap korban. Dan sekira pukul 13.00 Wita Tim mendapat informasi bahwa korban berada dirumah tersangka dan saat itu juga Tim langsung menuju kerumah tersangka dan mendapati korban dan tersangka berada dalam satu kamar dirumah tersangka,"ucap Watung.


Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas membenarkan akan kejadian tersebut. " Tersangka dan korban sudah digiring ke Polres Tomohon untuk diinterogasi guna penyelidikan selanjutnya," ujar Kasat.




Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/490/IX/ 2021/Sulut/SPKT/Res- Tmh tanggal 16 November 2021 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.



Nina Rumondor



×
Berita Terbaru Update