Notification

×

Iklan

Iklan

Gabungan Resmob dan Timsus Polda Sulut Hentikan Pelarian Tersangka Penikaman di Desa Sapa

Minggu, 14 November 2021 | 08:58 WIB Last Updated 2021-11-14T01:48:45Z




AMURANG KOMENTAR-Personel gabungan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berkolaborasi dengan Timsus Polda Sulut berhasil mengamankan tersangka kasus penikaman berinisial AT alias Aldo (23), warga Desa Powalutan, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).


Tersangka AT (Aldo) diamankan Polisi pada Sabtu dinihari (13/11/2021) sekira pkl. 00.30 Wita, di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.


Dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi nomor LP/45/XI/2021/Sulut/Sek-Tga, tanggal 5 November 2021; dan Sp.Kap/20/XI/2021/Reskrim, tanggal 12 November 2021.


"Lelaki AT alias Aldo diamankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban lelaki Fernando Ratu, warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kab. Minsel. Kejadiannya pada Kamis malam tanggal 4 November 2021, TKP atau tempat kejadian perkara di Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Minsel," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.


Kejadian berawal saat tersangka yang melakukan keributan didatangi dan ditegur oleh korban. Tersangka merasa tersinggung ditegur, terjadi adu mulut; kemudian tersangka mengejar, menganiaya korban dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.


"Korban mengalami luka tusuk pada bagian belakang tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Usai kejadian, tersangka melarikan diri namun melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil diamankan," tambah Iptu Lesly.


Terpantau saat ini tersangka AT alias Aldo telah berada di Polres Minsel untuk menjalani proses pemeriksaan pihak kepolisian.(Dotu)


×
Berita Terbaru Update