Notification

×

Iklan

Iklan

ASNAT BAGINDA: Proyek Boulevard 2 Pengerjaan Amburadul Dan Penuh Ketidakberesan

Senin, 29 November 2021 | 12:29 WIB Last Updated 2021-11-29T14:43:51Z

 


MANADO KOMENTAR- Proyek Jalan Boulevard 2, yang menghubungkan kecamatan tuminting dan bunaken darat kota manado terkesan   amburadul dan sarat dengan ketidakberesan proses pengerjaannya, hal tersebut dikatakan, Asnat baginda tokoh masyarakat yang juga dalah satu ahli waris dari dotu baginda.


Ditambahkan Asnat, bahwa sejak awal proses pengerjaannya tak jelas, mulai dari pengadaan lahan sampai pada pengerjaan jalan yang saat ini tengah dikerjakan. 


"Sehingga saya bersama tim pencari fakta sudah mempunyai bukti-bukti proses  pekerjaan yang amburadul sebagai contoh tak melibatkan pemerintah kelurahan dan kecamatan bunaken, dan dalam hal pengadaan lahan sudah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sebagai contoh mereka telah membongkar dan merusak makam dari dotu kami serta mencuri tulang-belulang dari leluhur dotu kami." Kata Asnat, 29/11.2021,di kompleks lahan Boulevart 2, batusaiki kelurahan Molas.


Selain itu kata Asnat mereka berdasarkan SK gubernur no 222 tahun 2020 yang menurut saya SK tersebut adalah mandul.


" Karena syarat-syarat menerbitkan SK tersebut tak ada, contoh diantaranya tak melalui pengkajian, dan dalam pengkajian itu harus melibatkan  unsur-unsur terkait namun hal itu tidak dilakukan, oleh karena itu sampai sekarang ini pekerjaan jalan tersebut menurut saya amburadul, dan dikatakan amburadul karena tak ada pengawas proyek maupun pengawas dari pihak kontraktor, malah disini terkesan kehadiran POL.PP dan Polisi menjadi Yongos dari kontraktor seperti juga ada komplain dari kami terhadap penyiraman jalan dan itu melanggar undang-undang lingkungan hidup, mengapa ? karena akan mencemarkan udara dan lingkungan hidup dan hal itu dibiarkan oleh Pol.PP dan saya katakan ada mafia-mafia tanah ada dibelakang proyek pemerintah ini."Ungkapnya 


Dikatakan juga karena proyek pemerintah mereka menghalalkan segala cara dan melupakan undang-undang jadi mereka bekerja semau gue karena mereka menganggap proyek pemerintah.


" Apakah proyek pemerintah harus menghilangkan hak rakyat, apakah proyek pemerintah harus menghilangkan kuburan dotu kami, apakah proyek pemerintah harus menghilangkan undang-undang tentang lingkungan, apakah karena proyek pemerintah kami pemilik tanah yang didalamnya ada lahan pekuburan harus terintimidasi, bahkan kata asnat ada upaya intimidasi kuasa kegelapan(doti)kepada keluarga pemilik tanah yang terjadi pukul 02.00 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak dikenal.


Dia juga mengharapkan pemerintah RI pak presiden dan kementrian PU.PR, juga pihak Kapolri untuk ditindak, karena sudah ada unsur pidana.


" Mereka melakukan ganti untung kepada herman tameng Cs, atau ko tek hal itu menurut saya cacat hukum kenapa mereka sendiri yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak ada kuburan atau makam dan kalau mereka mengakui objek disini berarti sudah masuk kategori pidana mereka sudah memberi keterangan palsu kepada pihak BPN." Ungkapnya.


*jovan*








×
Berita Terbaru Update