Notification

×

Iklan

Iklan

4 Dari 12 Tersangka Penganiayaan di Parkiran Story Cafe Ditangkap Trivo Cs

Sabtu, 27 November 2021 | 17:53 WIB Last Updated 2021-11-27T09:53:59Z


MANADO KOMENTAR-Satgassus Maleo Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Maleo Ipda Trivo Datukramat, S.H berhasil amankan 4 dari 12 TSK yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama di TKP parkiran Story Cafe Kawasan Megamas.

Ke-4 (empat) TSK yang diamankan masing-masing RM (21)  warga Desa Jaga 4 Kecamatan Maesaan Minsel, CM (22) warga Desa Lowian Jaga 4 Kecamatan Maesaan Minsel, FM (16) warga Desa Lowian Jaga 4 Kecamatan Maesaan Minsel dan DS (21) warga Desa Lowian Jaga 2 Kecamatan Maesaan Minsel. Tersangka diamankan di Desa Tompaso 2 Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (25/11/2021) pukul 23.00 Wita.


Kanit 2 Maleo Ipda Trivo Datukramat, S.H menjelaskan kepada media. 


" Kasus penganiayaan terjadi Selasa (23/11/2021) sekira pukul 03.00 Wita  tepatnya diparkiran Story Cafe Kawasan Megamas Wenang Selatan Kota Manado. Awalnya ke-12 (dua belas) orang yang diduga pelaku penganiayaan berada didalam Story Cafe, kemudian salah satu dari 12 terduga pelaku berkelahi dengan salah satu pengunjung (tidak diketahui) di Cafe tersebut . Dengan melihat kejadian itu, teman-teman dari 12 terduga pelaku ikut dalam perkelahian itu dengan maksud membantu teman mereka. Saat itu juga korban yang berinisial GCW (35) warga Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado berbicara dengan nada yang keras kepada salah satu dari ke-12 terduga pelaku sehingga terduga pelaku DS langsung menendang bagian dada dari korban GCW dan GCW pun membalas menendang DS dibagian kemaluan. Perkelahian semakin seru dan terjadi penganiayaan secara bersama-sama sehingga korban GCW dan JRK (41) warga Desa Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke R.S Bhayangkara di Karombasan,”jelas Kanit.


Lebih lanjut Trivo mengatakan. " Keempat terduga pelaku mempunyai peran masing-masing dalan penganiayaan tersebut dan keempat terduga pelaku sudah diserahkan di Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut", ucap Datukramat.


Penangkapan terhadap keempat terduga pelaku berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/290/III/o

OPS.1./2021 dan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2069/XI/2021/SPKT POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.

Nina Rumondor

×
Berita Terbaru Update