MANADO KOMENTAR-Tim Paniki Rimbas 2, berhasil menangkap lelaki DG (17), Warga Kombos Timur Lingkungan VII Kecamatan Singkil Kota Manado di lorong Tuna B Kombos Timur.
Saat ditangkap pelaku sudah berada diatas kendaraan roda 2 (motor) dan yang hendak melarikan diri.
Diketahui, DG diduga telah melakukan tindak kriminal penikaman terhadap lelaki berinisial JK (17) Warga Kelurahan Bailang Lingkungan II Kecamatan Bunaken, di dikompleks pertokoan Lorong Tengah Kecamatan Wenang Kamis (16/9/2021) sekira pukul 20.30 Wita.
Kejadian berawal saat pelaku sedang mengepak barang bersama seorang temannya di TKP dan disaat yang bersamaan korban yang sudah dalam keadaan mabuk miras/lem ehabond membuat onar, yang membuat warga disekitar TKP terusik.
Pelaku yang merasa terusik, langsung membalikkan badan, mencabut pisau yang diselipkan dipinggang kirinya dan menikam korban sebanyak 2 kali di punggung. Setelah kejadian itu, korban langsung menuju ke Polresta Manado untuk membuat laporan.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dapur stainlees steel panjang sekitar 30 cm sudah diamankan dan diserahkan ke Unit 1 Reskrim Polresta Manado," ucap Kasat.
Nina Rumondor