Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Terduga Papancuri Bunga Aglonema Ditangkap Satgassus Maleo Polda Sulut

Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:43 WIB Last Updated 2021-08-11T10:43:16Z


KOMENTAR CRIME-Satgassus Maleo Polda Sulut dibawah pimpinan Kanit 1 IPDA Tuegeh Darus, S.sos berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka yang diduga pencuri bunga  jenis Aglonema di Lorong Agraria Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan III Kecamatan Malalayang.


Dengan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290/III/OPS.1./2021 dan Laporan Pengaduan di Polsek Malalayang, Team Maleo mengamankan tiga tersangka, masing-masing CK alias Ian (15) warga Kelurahan Ranotana Weru Lingkungan X Kecamatan Wanea, VO alias Sekli (15) warga Karombasan Selatan Lingkungan III Kecamatan Wanea dan DP alias Apit (19) warga Karombasan Selatan Lingkungan II Kecamatan Wanea.


Berawal dari adanya laporan dari korban yang berinisial IBM (44) warga Calaca Lingkungan III Kecamatan Wenang Kota Manado, tentang adanya peristiwa pencurian bunga jenis Aglonema dirumah korban di Lorong Agraria Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II Kecamatan Malalayang, sekira pukul 04.00 Wita dengan total kerugian senilai Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima jut rupiah), Satgassus Maleo melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas tersangka. 


Kanit 1 Maleo IPDA Tuegeh Darus, S.sos menjelaskan kepada media." Setelah melakukan penyelidikan, tanggal 10 Agustus 2021 Tim mendapatkan identitas tersangka berjumlah tiga orang. Tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, ketiga tersangka berhasil diamankan  dirumahnya masing-masing," ujar Tuegeh.


Menurut keterangan tersangka, awalnya hari Minggu 1 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wita tersangka Ian dan Sekli mengendarai sepeda motor didaerah Malalayang (Sea), kemudian kedua tersangka melihat didepan teras rumah korban ada bunga jenis Aglonema. Sehingga muncullah niat dari kedua tersangka tersebut untuk mengambil untuk mengambil bunga-bunga itu dimalam hari. 



Kemudian dimalam harinya tersangka Ian dan Sekli bertemu dengan Apit dikompleks Karombasan, sehingga kedua tersangka mengajak Apit untuk bergabung dengan mereka dalam melakukan aksi pencurian. Sekira pukul 03.00 ketiga tersangka tiba di TKP dan langsung melakukan aksi pencurian bunga diteras rumah korban. 



Kemudian bunga- bunga tersebut dijual kepada masyarakat dan semua terjual dengan harga Rp.2.250.000.- ( Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari pengakuan tersangka bunga-bunga yang dicuri kurang lebih berjumlah 30 pot bunga.


Kendati masih kurang 19 pot bunga, tiga tersangka beserta barang bukti 11 pot bunga jenis Aglonema sudah diamankan di Mako Polsek Malalayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.


Nina Rumondor


×
Berita Terbaru Update