Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Penganiayaan di Pal IV, Keok Ditangan Datukramat dan Budhiano CS

Senin, 16 Agustus 2021 | 11:51 WIB Last Updated 2021-08-16T03:51:52Z


KOMENTAR CRIME-Maleo Polda Sulut yang dipimpin Kanit 3 IPDA Tripo Datukramat, S.H bersama-sama Tim Resmob Polsek Tikala yang dipimpin Katim AIPDA I Made Budhiano, akhirnya menghentikan petualangan residivis berinisial RT alias Rizky (19) warga Paal IV, tersangka pelaku penganiayaan dengan barang tajam di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado Selasa (10/8/2021).

 


Katim Budhiano menjelaskan awal kejadian, pelaku datang bertamu dan mengetuk pintu rumah korban yang berinisial M (59) warga Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado pada hari Selasa (10/8/2021) sekira pukul 03.00 wita. Ketika korban membuka pintu pelaku langsung menebas kepala korban dengan sebilah parang sehingga korban mengalami luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah. Hingga saat ini korban sudah menjalani dua kali operasi karena mengalami luka berat dibagian kepala.

 

 

Ditempat yang sama, Kanit 3 Maleo IPDA Tripo Datukramat, S.H menjelaskan, dari hasil kolaborasi Maleo Unit 3 dan Resmob Polsek Tikala, berhasil mengungkap tempat persembunyian tersangka, di Desa Maumbi Kabupaten Minahasa Utara.

 


Setelah itu kata Tripo, Tim langsung  bergerak menuju tempat persembunyian tersangka, di Kelurahan Maumbi Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di Perumahan Kawangkoan. Saat dilakukan penangkapan Minggu (15/8/2021) sekira pukul 23.00 wita tersangka, berupaya melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

 


Lanjut kata Tripo, untuk menghentikan tersangka, petugas kemudian mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali,  tetapi tersangka tetap tidak menggubris, sehingga dengan terpaksa pistol petugas kembali memuntahkan timah panas dan tepat mengenai betis kaki sebelah kanan, dan akhirnya tersangka keok dan tersungkur. Guna mendapatkan perawatan medis, tersangka bawa ke R.S Bhayangkara Manado.



Diketahui, tersangka merupakan Residivis Kasus Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam pada tahun 2020. Selain itu, tersangka juga merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan besi linggis terhadap 2 (dua) orang korban yang merupakan suami istri.

 


Penangkapan tersangka berdasarkan 1.Surat Perintah Nomor :    Sprin /290/ III/OPS.1./ 2021.

2.Laporan Polisi Nomor : LP/158/VIII/2021/ SEKTOR TIKALA / RESTA MANADO.

3. Laporan Polisi Nomor :  LP/104/IX/2020/SEKTOR TIKALA/RESTA MANADO.

4.Laporan Polisi Nomor : LP/164/III/2021/SEKTOR TIKALA/ RESTA MANADO.

 

Sementara itu, Kapolsek Tikala IPTU Syofiani Raminu membenarkan adanya penangkapan tersangka serta barang bukti berupa sebilah parang, dan kini sudah diamankan di Mako Polsek Tikala dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Nina Rumondor

×
Berita Terbaru Update