Notification

×

Iklan

Iklan

Kasian....Seorang Anak Diperkosa Ayah Tiri Sejak Umur 9 Tahun

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 18:13 WIB Last Updated 2021-08-07T10:13:04Z




KOMENTAR CRIME-Seorang warga Kampung Salahhaur Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial R (43), kini harus mendedam di balik jeruji besi. 


Ia harus  mempertangungjawabkan perbuatannya di meja persidangan karena telah melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli KH (22) yang tidak lain merupakan anak tiri nya sendiri.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tidak layak dipuji itu sendiri telah dilakukan R terhadap korban, sejak korban masih duduk dibangku sekolah yakni pada tahun 2008 lalu. 


Dilansir dari Pos Kota, Korban yang dulu masih berusia 9 tahun, pertama kali mendapatkan aksi pencabulan dari ayah tirinya itu dirumahnya yang berada di Kampung Salah Haur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung. 


Pada saat itu, korban hanya  berdua dengan tersangka, karena ibu kandung korban yakni YT tengah meninggalkam rumah karena ada keperluan. Awal mula, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar dan menemani dirinya tidur.


Namun, secara tiba-tiba R malah membuka pakaian atas korban, dan langsung menyentuh bagian sensitif korban.


"Setelah kejadian pertama, tersangka ini sering mengajak korban untuk melakulan hal yang serupa, namun ditolak," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak IPDA Rheza Kurnia.




Reza mengatakan, aksi R dilanjutkan pada tahun 2009, dimana R saat itu tengah membonceng korban menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dalam perjalanan, R memaksa korban untuk menyentuh alat kemaluan R, namun korban menolak.


Kesal akan penolakan korban yang tidak mau menyentuh kemaluannya, R berkata ' hih! Dia geulis heunteu! Masih loba nu lewih geulis ti dia! (hih! Kamu cantik juga enggak! Masih banyak yang lebih cantik dari pada kamu!,-red). Namun, karena sudah sampai di sekolah, korban langsung melepaskan gengaman tangan R dan lari masuk ke sekolah.


"Setelah kejadian tersebut R masih sering melakukan hal- hal tersebut. Seperti mencium dahi dan pipi korban, kemudian meremas payu dara dan menyentuh bagian sensitif lainnya, dan setiap kali mengantarkan ke sekolah korban, dirinya selalu memaksa agar korban menyentuh kemaluan di luar celana yang dirinya gunakan sepanjang perjalanan menuju ke sekolah atau ke rumah," tutur Reza.


Dikatakanya, korban sendiri sempat tinggal secara terpisah dengan R dan ibu kandungnya, dan mengontrak di kota Serang pada tahun 2017 untuk melanjutkan pendidikannya di bangku kuliah.


Lama berpisah, korban mengira R sudah berubah dan bersikap baik. Namun, ternyata itu hanya akal bulusnya saja, karena pada akhir  bulan April  tahun 2021 lalu, KH kembali mendapatkan aksi tidak senonoh dari R saat pulang ke rumahnya yang berada di Rangkasbitung. 


Dan terbaru, terjadi pada 9 Juni 2021, dimana R mendatangi dirinya yang tengah asik memainkan handphone di kamarnya. Tiba-tiba R datang, dan mengomel 'Mama dia geus teu berguna! Mending aing ngalakukeun jeung dia! Lamun dia hayang mawa lalaki lain ka imah dia kudu ngalakukejn hubungan heula jeung aing ! Karak dibebaskeun ! (Mama kamu sudah tidak berguna, mending saya melakukan dengan kamu. Kalau kamu mau memhawa laki-laki lain ke rumah,  kamu harus melakukan hubungan lebih dulu dengan saya, baru saya bebaskan,-red)'.


"Saat itu korban ketakutan, dan hanya merekam aksi ayah tirinya itu. Dan langsung melarikan diri ke rumah bapak kandungnya yang berada di Pandeglang," tandasnya.


Reza mengatakan, R sendiri kini sudah ditahan di Mapolres Lebak berikut dengan barang buktinya.


"R sudah kami amankan, dan kini berstatus sebagai  tersangka," pungkasnya.


Nina Rumondor



×
Berita Terbaru Update