Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan di Karombasan Selatan Ditangkap

Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:00 WIB Last Updated 2021-08-26T06:00:15Z


MANADO KOMENTAR-Dua lelaki berinisial GR (16), warga Teling Bawah, dan DS (18), warga Kombos Timur, tersangka pelaku penganiayaan terhadap Johanes Rafly Mangundap (21), warga Karombasan Selatan, ditangkap gabungan Tim Rimbas Paniki dan Macan Polresta Manado, pada Rabu dini hari, di pertigaan Jalan Raya Karombasan Selatan. 



Kejadiannya, sekitar pukul 01.00 WITA korban mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan 2 pelaku dan 1 orang lainnya yang berboncengan menggunakan 1 sepeda motor.


Kedua pelaku turun dan menghadang korban, kemudian menganiaya secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami bengkak dan memar di bagian mata kiri.


Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Wanea. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku.


Rabu malam sekitar pukul 20.00 WITA, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing.


Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Manado, Iptu Yusak Parinding, tak menampik hal tersebut. “Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Wanea untuk diperiksa lebih lanjut,” singkat Iptu Parinding.


Nina Rumondor


×
Berita Terbaru Update