Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan di RM Raspaman, Ditangkap Unit III Maleo Polda Sulut

Minggu, 22 Agustus 2021 | 19:29 WIB Last Updated 2021-08-22T11:42:19Z


KOMENTAR CRIME-Satgassus Maleo Polda Sulut  yang dipimpin Kanit III IPDA Tripo Datukramat, S.H, mengamankan 2 tersangka berinisial MW (17) warga Jln. Samrat 17 Titiwungen Selatan Kota Manado Lingkungan V dan AAH (15), warga Samrat 17 Titiwungen Selatan Lingkungan V Kota Manado. Kedua tersangka adalah pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial IM (18) warga Jln Manguni 13 Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal 2 Kota Manado.



Kanit III IPDA Tripo Datukramat menjelaskan, menurut korban, pada hari Minggu (22/8/2021) sekira pukul 02.00 wita, dirinya telah dianiaya oleh ke-dua tersangka di dalam  R.M Respaman (kompleks depan Transmart Bahu).



Setelah menerima laporan itu, Tim melakukan pencarian dan mendapatkan informasi kedua tersangka berada diwilayah Sario. Tim langsung mengamankan kedua tersangka Minggu (22/8/2021) sekira pukul 03.00 wita tanpa perlawanan. Dan dari hasil introgasi, penganiayaan itu dipicu oleh dendam lama.



”Keduanya kami tangkap  tanpa perlawanan. Setelah itu, kedua tersangka bersama barang bukti satu buah Spatula (Sendok alat masak) dan satu buah piring plastik warna hijau, sudah kami serahkan ke Mako Polsek Malalayang,” ujar Datukramat.



Penangkapan kedua tersangka berdasarkan, Surat Perintah Nomor : Sprin /290/III/OPS.1./2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/123/VIII/2021/SPKT/POLSEK MALALAYANG/POLRES MANADO/POLDASULAWESIUTARA.


Nina Rumondor



×
Berita Terbaru Update