Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Tersangka Papancuri Toko Ace Hardware Living Plaza Dibungkus Tim Resmob Tikala

Rabu, 18 Agustus 2021 | 23:45 WIB Last Updated 2021-08-18T15:45:12Z


KOMENTAR CRIME-Dua tersangka pencurian di Toko Toko Ace Hardware Living Plaza berinisial CF (21) warga Kelurahan Koka Lapangan Lingkungan II Kecamatan Mapanget dan AK (19) warga Mapanget Barat Lingkungan II Kecamatan Mapanget, dibungkus Tim Resmob Polsek Tikala yang dipimpin Katim Aipda I Made Budhiano bersama Tim Resmob Tikala Bripka Wahyudi Eko dan Briptu Andro Riansje Wungkana.



Ke-dua tersangka ditangkap di TKP pada hari Selasa (17/08/2021), setelah sebelumnya Tim Resmob Tikala menerima laporan di Polsek Tikala terkait adanya kasus pencurian di Toko tersebut. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.



Katim Budhiano mengatakan, kedua pelaku mengambil barang berupa aksesoris kendaraan tanpa sepengetahuan atau seijin pemilik dan karyawan toko yang berada di Paal 2 tersebut  Selasa (17/8/2021) sekira pukul 19.45 wita, sehingga korban sekaligus manager ditoko tersebut yang berinisial JA warga Kelurahan Paal IV Lingkungan IV Kecamatan Tikala Kota Manado mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.301.000.- 


"Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di Toko yang sama Senin (16/8/2021) dan Selasa (17/8/2021,"jelas Budhiano.



Saat dikonfirmasi Kapolsek Tikala IPTU Syofiani Ramin membenarkan kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti berupa macam-macam aksesoris mobil sudah diamankan di Mako Polsek Tikala guna penyelidikan selanjutnya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tutur Ramin.



Nina Rumondor


×
Berita Terbaru Update