PANGKALPINANG KOMENTAR-Perseteruan antara LSM Indonesia Bekerja (Inaker) dan PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait pengiriman zircon ke Kalimantan, belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
PT. PPM Sendiri melalui kuasa hukum,
sebelumnya telah melayangkan somasi kepada PD Inaker Bangka pada akhir Juli 2021
lalu. Tak hanya PD Inaker Babel, sebanyak 12 media online serta satu orang
anggota DPRD Provinsi Babel dari komisi III pun ikut disomasi oleh PT. PMM.
Terakhir, seorang netizen pada platform facebook telah dilaporkan PT. PMM atas
dugaan pelanggaran UU ITE.
Seolah ingin memberikan respon atas somasi
dari PT. PMM Jumat (13/8/2021) siang, PD Inaker Bangka bersama beberapa
pengacara mendatangi Polda Babel. NGO yang berdiri pada 1 September 2016
tersebut secara resmi menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) atas dugaan PT.
PMM telah melanggar Pasal 161 UU Minerba No 3 tahun 2020, soal asal usul barang
berupa mineral ikutan yang dikirim ke Kalimantan tersebut. Tak hanya Lapdu ke
Mapolda Babel, PD Inaker bahkan juga menembuskan laporannya ke Presiden RI Joko
Widodo.
Ketua PD Inaker Babel, Leonardo dan pengurus,
didampingi 2 orang lawyer yakni Bahtiar, SH dan Mardi Gunawan, SH dari Kantor
Hukum Adystia Sunggara mendatangi Polda Babel. Kedatangan Ketua Inaker dan
penasehat hukum mereka dengan membawa berkas pendukung dan membuat Laporan
Pengaduan ke SPKT Polda Babel yang ditujukan kepada Kapolda Babel, Irjen Pol
Anang Syarif Hidayat.
Terpantau wartawan, Lapdu tersebut telah
resmi diterima oleh petugas SPKT Polda Babel pada Jumat sore. Bahtiar, SH,
salah seorang pengacara Inaker mengatakan materi Lapdu yang mereka sampaikan
terkait dugaan pelanggaran pasal 161 UU Minerba No 3 tahun 2020.
"Saya Bahtiar, SH dan rekan saya Mardi
Gunawan, SH dari kantor Adystia Sunggara mendampingi Ketua Inaker Bangka
Leonardo membuat laporan pengaduan kepada Kapolda Babel terkait PT. PMM, soal
penambangan Zirkon yang diduga melanggar pasal 161 UU Minerba No 3 tahun 2020,
yang menyatakan setiap orang menampung, memanfaatkan dan melakukan pengolahan
atau pemurnian dan atau pemanfaatan pengangkutan dan penjualan mineral atau
Batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB di pasal 535 Huruf C dan
huruf G Pasal 104 atau 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan denda paling banyak 100 miliar rupiah," terang Bahtiar kepada sejumlah
wartawan pada Jumat sore di depan gedung SPKT Polda Babel, usai menyampaikan
Lapdu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Inaker
Bangka, Leonardo mengatakan laporan pengaduan ke Polda Babel ini adalah bentuk
konsistensi PD Inaker Bangka yang sebelumya telah dipersilahkan Gubernur Babel
dan Dirut PT. PMM untuk membuat laporan resmi jika dirasa ada dugaan
penyimpangan terkait aktivitas penambang dan pengiriman mineral Zircon PT. PMM
ke Kalimantan pada medio Juli lalu.
"Selanjutnya, kami dari pihak Inaker
mempercayakan penuh laporan pengaduan tersebut untuk diproses oleh pihak Polda
Babel. Sampai saat ini Inaker terus konsisten untuk membuktikan apa yang
menjadi dugaan kami soal adanya dugaan penyimpangan dari aktifitas produksi
yang dilakukan oleh PT. PMM. Barusan laporan pengaduan kami telah diterima oleh
Polda Babel, ini saya tunjukan tanda terima, dan ini laporan ini juga kami
tujukan langsung ke Kapolda Babel. Kami percaya Pak Kapolda dan jajaran akan
segera menindak lanjuti laporan kami pada hari ini, dengan monitor penuh oleh
pihak Kuasa Hukum kami," jelas Leonardo, S.Pd.
Tak hanya kepada Kapolda Babel, laporan
pengaduan terkait dugaan pelanggaran UU Minerba No 3 tahun 2020 tersebut juga
ditembuskan ke Presiden RI. Dalam kesempatan tersebut, Leonardo memastikan
bahwa Inaker telah mengirimkan laporan resmi permasalahan Zirkon dan mineral
ikutan ini Ke Presiden RI, Joko Widodo, dengan lampiran 41 bukti investigasi
yang telah ditembuskan ke 15 instansi pemerintah dan penegak hukum.
"Ini (laporan pengaduan) hanya langkah
awal kami saja. Untuk diketahui
sebelumnya kami sudah mengirimkan laporan resmi ke Presiden RI dan
tembusan ke 15 instansi antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Maritim dan
Investasi, kementerian Perdagangan, DPR RI bahkan KPK. Berkas laporan pengaduan
ini kami layangkan pada tanggal 7 Agustus 2021 lalu. Laporan pengaduan resmi
ini menyertakan berkas berisi 41 item temuan kami di lapangan terkait dugaan
pelanggaran yang telah dilakukan PT. PMM. Dan semua laporan pengaduan tersebut
kita pastikan sudah sampai ke semua pihak baik di pusat maupun di daerah,
termasuk yang terakhir ini laporan pengaduan ke Kapolda Babel," jelas
Leonardo, didampingi para pengacaranya.
"Dan terkait langkah ini, Pengurus Pusat
Inaker sedang mengawal laporan di Pusat. Harapan kita mudah-mudahan dalam waktu
dekat ada tim yang turun ke Babel mengungkap dugaan penyimpangan yang kami
adukan atas aktivitas PT. PMM," timpalnya.
terkait langkah hukum yang diambil ini,
Leonardo menjelaskan bahwa pihak Inaker Bangka telah menggandeng 3 Kantor Hukum
di Babel. yakni Kantor Hukum Adystia Sunggara, kantor Hukum Iwan Prahara, dan
Kantor Hukum Turky dan Partner di Sungailiat.
"Dari kantor Adistia Sunggara ada 8
kuasa hukum. Kemudian ditambah dari Kantor Turki dan Partner dan Iwan Prahara,
kira-kira ada 16 orang advocat dengan pembagian tugas hukum masing-masing untuk
mengawal. Nanti langkah hukum selanjutnya dari setiap kuasa hukum kita akan
kita kabari kepada kawan-kawan wartawan," tutup Leonardo.
Terpisah, Direktur PT. PMM Edi Sunanta saat
dikonfirmasi mengaku tidak perlu berkomentar soal Laporan PD Inaker terhadap
perusahaanya. Namun Edi Sunanta mengaku percaya akan ada tindakan hukum sesuai
aturan yang berlaku.
"Masa kita mau melarang orang ngelapor.
Makanya tidak perlu ada tanggapan dari saya. Karena negara hukum ini kita harus
percaya kepada aparat penegak hukum untuk menegakan hukum sesuai dengan aturan
yang berlaku," kata Edi.
Pihak Polda babel sendiri hingga berita ini
diturunkan, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan
ini.*(rel-KBO/)