Notification

×

Iklan

Iklan

Astaga!!! Polres Bitung Kembali Ungkap Pelaku Pembuat Swab Antigen Palsu di Pelabuhan Bitung

Senin, 02 Agustus 2021 | 14:10 WIB Last Updated 2021-08-02T06:11:58Z

  


BITUNG KOMENTAR-Masih ingat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulut benerapa hari yang lalu diamankan Polres Bitung terkait pemalsuan hasil swab PCR palsu. Kali ini Polresta Bitung kembali mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan hasil swab Antigen yang terjadi di Pelabuhan Feri Kota Bitung. Barang bukti berhasil disita berupa Uang sebesar Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Hasil Rapid Antigen diduga palsu.


Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana. H, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumampouw, dalam  Realease tertulis menyebutkan bahwa, Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar jam 23.15 Wita sedang berlangsung pemuatan kendaraan dan calon penumpang kapal Feri di Kmp Portlink VIII dengan tujuan Ternate.  Pada saat pemeriksaan petugas gabungan dari Satgas Covid19  terdiri dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan di back up Kodim Bitung, Polres Bitung dan Pol PP Bitung saat itu ditemukan penumpang yang akan naik kapal ditemukan seorang penumpang  menaiki kendaraan truck tidak memiliki tiket dan surat rapid antigen ia mengaku bernama Sudartin Pauke, selanjutnya anggota menanyakan apakah ia memiliki tiket dan surat antigen untuk berangkat dan SP menjawab bahwa telah meminta bantuan seorang buruh yang menawarkan surat Antigen dengan cepat.


"Dari temuan tersebut, Kasat Reskrim polres bitung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian dan mendapat informasi bahwa penyebar swab Antigen palsu tersebut adalah RM alias Rudiyanto (31) Honorer Perawat di salah satu Rumah Sakit di Kota Bitung," ungkap Kasat Reskrim Polres Bitung, Senin (2/8/2021).


Lanjutnya, adapun Saksi - saksi sudah dilakukan pemeriksaan yaitu, calon penumpang IA (31) Warga Ternate, calon penumpang SP (22) Warga Gorontalo, calo penumpang AL (22) Warga, Perantara pembawa hasil swab palsu HT (38) alias Harson Warga Pateten, perantara jasa ojek pengantar swab palsu SM (46) alias Sari Warga Girian, dan perantara  OM (52) alias Olvu Warga Girian.     


"Pelaku sudah kamin amankan, untuk pasal yang dikenakan adalah  Pasal 263 dan pasal 268 KUHP mengatur tentang Pemalsuan dgn ancaman pidana 6 Tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumampouw.


×
Berita Terbaru Update