MANADO KOMENTAR- Rancangan peraturan daerah(ranperda) Irigasi yang dibahas, diruang utama paripurna, kamis 12/8.2021, oleh tim pansus DPRD sulawesi utara bersama jajaran Pemerintah provinsi sulut, a.l dinas perkim pelaksanaannya hampir rampung.
Ketua pansus Amir Liputo SH, usai rapat mengatakan, rencana kami awal agustus ini ranperda irigasi sudah selesai, hal itu terbukti hari ini pelaksanaan rapat dilakukan, " seluruh inventarisasi masalah dan pasal- pasal sudah kita bahas bersama, akan tetapi masih ada beberapa usulan yang masuk dari teman-teman diDPRD, antara lain cindy wurangian, fabian Kaloh dan jems tuuk yang diusul lewat virtual, maka ranperda ini akan kembali dibahas pekan depan.
Amir, mengungkapkan pada 19 agustus nanti, akan dijadwalkan pembahasan ulang, oleh pihak eksekutif, tetapi sudah akan masuk pada tahap finalisasi.
Saya memintahkan jajaran pemprof dan SKPD, guna berkordinasi dengan biro hukum, staf ahli, dinas perikanan, dinas pertanian termasuk kehutanan sebagai stake holder yang berhubungan dengan pemanfaatan air irigasi, hal ini dimaksud untuk membahas kembali draf irigasi yang diusul tiga wakil rakyat tersebut." Ujar Amir, politisi PKS, kepada media, usai rapat.
Amir berpendapat draf ini harus rampung pekan depan, karena 16, 17 mendengar pidato presiden, dan hari kemerdekaan, maka kita jadwalkan kepada pihak eksekutif tgl 19 agustus, kita akan mendengarkan kembali hasil pembahasan dan laporan dari mereka. Dan mudah-mudahan hari itu sudah selesai selanjutnya kita akan menyerahkan draf ranperda irigasi kepada pimpinan DPRD Sulut, kemudian ke depdagri.
Sementara itu tak lupa juga legislator manado ini menuturkan, ada beberapa pasal yang dinilai krusial, seperti keberadaan dari para petani pemakai air(P3A), komisi irigasi dan IP3A, Selain itu rata-rata di 12 irigasi yang menjadi kewenangan pemprof Sulut ini belum ada, kemudian pansus sepakat di semua irigasi harus ada P3A, kemudian juga hak kewajiban petani pemakai air, pembebasan lahan tanah-tanah ulayat atau tanah adat yang akan dilewati baik pembuat irigasi yang baru maupun pemeliharaan irigasi-irigasi yang ada.
"Pasal- pasal krusial sangat disetujui dan diberi penghargaan." tegasnya.
Namun juga dikatakan Amir, peraturan-peraturan yang baru ini paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan sudah ada petunjuk pelaksanaannya, tak perlu berlama-lama.
" karena produksi beras kita sudah mulai menurun, dan priduksi tak mungkin 3 kali setahun hal itu disebabkan karena kemampuan suplai air kita. " Ungkapnya.
Juga dikatakan adakalanya irigasi sedikit agak baik kadang-kadang suplai air kurang memenuhi syarat, mengapa karena hutan yang ada di sekeliling yang menjadi sumber air sudah tak berfungsi dengan baik.
" Muda-mudahan dengan perda irigasi ini kedepan kita bicara secara komprehensif mulai dari sumber air, bendungan dan pembangunan irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan dengan baik, juga hal ini terlaksana secara baik, ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah guna menjaga sumber air irigasi untuk peruntukan bagi kepentingan masyarakat." tandasnya.
(jovan)